DPRD Makassar Dibakar

Aksi Bakar Gedung DPRD Makassar, 29 Orang Jadi Tersangka, Polda Sulsel Dalami Dalang Utama

ZM diketahui melakukan siaran langsung di TikTok yang diduga memprovokasi massa untuk berbuat anarkis.

Editor: Abd Rahman
tangkapan layar
PELAKU PEMBAKARAN - Polisi tetapkan 29 tersangka pembakaran kantor DPRD Kota Makassar dan Sulsel. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkisme yang terjadi di Kota Makassar.

Para tersangka ini diduga terlibat dalam berbagai tindakan kriminal, mulai dari perusakan fasilitas publik, pembakaran kendaraan dinas, penjarahan, hingga provokasi di media sosial.

Salah satu tersangka, ZM (22), seorang mahasiswa asal Bone, dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE. 

Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, Satu Warung Rusak, Dinsos Pasangkayu Beri Bantuan

Baca juga: Tunjangan Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Anggota DPR Terbaru

ZM diketahui melakukan siaran langsung di TikTok yang diduga memprovokasi massa untuk berbuat anarkis.

Penetapan puluhan tersangka ini diumumkan oleh Polda Sulsel pada Kamis (4/9), enam hari setelah peristiwa tersebut. 

Meskipun sudah menangkap para pelaku, pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa mereka masih mendalami siapa dalang atau aktor intelektual di balik kerusuhan ini.

Penyelidikan juga terus berlanjut untuk kasus pengeroyokan terhadap Rusmadiansyah (26), seorang pengemudi ojek online yang tewas setelah diteriaki sebagai intel di tengah kerumunan massa di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

"Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektualnya. Penyelidikan terus berlanjut," ujar Didik.

Kronologi Kerusuhan di Makassar

Kerusuhan ini bermula pada Jumat sore (29/8) sekitar pukul 16.30 WITA, saat sekelompok massa memadati Jalan A.P. Pettarani, tepat di dekat pertigaan Jalan Andi Djemma. 

Aksi yang semula merupakan orasi damai di depan Gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) berubah menjadi kekacauan.

Massa memblokir jalan dengan membakar ban dan menggunakan dua truk kontainer sebagai panggung orasi, menyebabkan kemacetan parah dari arah fly over maupun Jalan Sultan Alauddin.

 Kejanggalan mulai terlihat karena tidak ada petugas polisi berseragam yang biasanya mengawal aksi.

Hingga malam, massa terus bertambah. Banyak dari mereka mengenakan jaket hoodie dan penutup wajah, membuat identitas mereka sulit dikenali.

 Pada pukul 18.57 WITA, sebuah mobil sedan biru putih dengan lampu rotator melaju dari arah fly over melawan arus. 

Massa yang semula mengira itu mobil polisi mulai melempar, namun berhasil ditenangkan oleh sebagian massa lain yang mengenali mobil itu sebagai milik Polisi Militer (PM).

Ketegangan memuncak sekitar pukul 20.30 WITA, ketika sebuah pos polisi lalu lintas (Lantas) dengan kode 705 di pertigaan Jalan A.P. Pettarani-Jalan Sultan Alauddin dilaporkan terbakar.

 Awak media yang meliput segera menuju lokasi. Pada pukul 20.40 WITA, laporan itu terkonfirmasi; pos Lantas tersebut hangus terbakar.

 Pelaku membakar sampah dan banner di dekat pos, yang kemudian menjalar ke dinding bangunan.

Peristiwa ini menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas, banyak di antaranya mengabadikan momen tersebut dengan ponsel mereka.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul  Pembakar gedung dprd terancam tahun penjara

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved