Minggu, 19 April 2026

Korupsi Dana Desa

Kejari Mamuju Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate

Sementara itu, Kepala Desa Uhaimate hingga kini belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Kejari Mamuju Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Kantor Kejari Mamuju di Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar. 
Ringkasan Berita:
  1. Kejaksaan Negeri Mamuju telah memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku.
  2. Inspektorat Kabupaten Mamuju masih menginvestigasi anggaran tahun 2020 yang diduga tidak memiliki laporan pertanggungjawaban (SPJ).
  3. Dugaan penyalahgunaan dana desa yang diselidiki penyidik mencakup periode anggaran 2018 hingga 2023.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Delapan orang saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Para saksi yang dimintai keterangan di antaranya kader Posyandu Dusun Uhaimate serta sejumlah perangkat desa.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Kapasitas Aparatur

Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur di Pasangkayu, 3 Pria Ditangkap, 8 Pelaku Lainya Hanya Wajib Lapor

Sementara itu, Kepala Desa Uhaimate hingga kini belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, Antonius, mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan.

“Terkait jadwal pemanggilan kepala desa, untuk saat ini masih menunggu laporan hasil perhitungan dari Inspektorat,” ujar Antonius.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Mamuju juga tengah menyoroti penggunaan dana desa di Uhaimate yang diduga tidak memiliki laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Kepala Inspektorat Kabupaten Mamuju, Ahmad Yani, mengatakan tim pemeriksa saat ini memfokuskan investigasi pada anggaran tahun 2020 yang diduga tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

“Kami masih menginvestigasi anggaran tahun 2020 yang tidak memiliki SPJ,” kata Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, penghitungan potensi kerugian negara dilakukan atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju yang tengah menangani perkara tersebut.

Menurutnya, hasil investigasi terhadap anggaran tahun 2020 nantinya akan digabungkan dengan temuan lain, termasuk hasil pemeriksaan penggunaan anggaran tahun 2023.

Selain itu, Inspektorat juga telah memeriksa sejumlah perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk mengklarifikasi penggunaan dana desa tersebut.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana desa Uhaimate pada periode anggaran 2018 hingga 2023.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved