Pemprov Sulbar
Gubernur Sulbar Minta THR dan BHR Pekerja serta Driver Online Segera Dibayarkan
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Gubernur-Sulbar-Suhardi-Duka-saat-ditemui-usai-pelantikan-pejabat-eselon-III-dan-fungsional.jpg)
Nilainya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Suhendra juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah meminta pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat membentuk Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2026.
Posko tersebut bertugas memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan serta menjadi tempat konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala.
“Kehadiran posko ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten mengimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online.
Suhendra berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan momentum hari raya menjadi kebahagiaan bersama, baik bagi pekerja, buruh, maupun pengemudi dan kurir online,” pungkasnya. (*)
| Layanan ASN Pemprov Sulbar Diblokir BKN, Gubernur SDK Sebut Prof Zudan Over Kekuasaan |
|
|---|
| Sidak OPD, Sekda Sulbar Tegaskan WFA Bukan Libur bagi PPPK |
|
|---|
| Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulbar Bentuk Tim Penyusun FSVA 2026 |
|
|---|
| DTPHP Sulbar Jajaki Kerja Sama Pengembangan Jagung dan Peternakan dengan PT Charoen Pokphand |
|
|---|
| Forum OPD 2026, Dinas Pangan Sulbar Sinkronkan Program Ketahanan Pangan 2027 |
|
|---|