Selasa, 7 April 2026

Pemprov Sulbar

Gubernur Sulbar Minta THR dan BHR Pekerja serta Driver Online Segera Dibayarkan

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Gubernur Sulbar Minta THR dan BHR Pekerja serta Driver Online Segera Dibayarkan
Tribun-Sulbar.com/Suandi
PELANTIKAN - Gubernur Sulbar Suhardi Duka, saat ditemui usai pelantikan pejabat eselon III dan fungsional di Kantor Gubernur Sulbar, Senin (9/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sulbar menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 tentang pembayaran THR pekerja dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi serta kurir berbasis aplikasi.
  • Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
  • Pemkab di Sulbar diminta membentuk Posko Satgas THR 2026 untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Suhendra, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan pekerja.

Baca juga: Pembayaran THR PNS Pemprov Sulbar Tunggu Aturan Teknis, Bagaimana Nasib PPPK?

Baca juga: Kabar Gembira ASN Sulbar, TPP Januari-Februari dan THR Dijadwalkan Cair Bertahap Maret 2026

Menurutnya, surat edaran yang ditetapkan Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju itu juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

“Surat edaran ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh, serta pengemudi dan kurir online yang menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah,” kata Suhendra, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan program Panca Daya Gubernur Sulbar yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas pembangunan.

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain THR bagi pekerja, pemerintah juga mendorong perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online.

Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved