Korupsi Dana Desa
Kejari Mamuju Terus Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate, Kades Segera Dipanggil
Terbaru penyidik Kejari Mamuju memeriksa seorang kader Posyandu Dusun Uhaimate untuk dimintai keterangan
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Penyalahgunaan-dana-Desa-Kakulasan-Mamuju.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kejari Mamuju terus mengusut dugaan korupsi dana desa Uhaimate tahun anggaran 2018–2023. Sejumlah perangkat desa dan kader Posyandu telah diperiksa sebagai saksi.
- Pemeriksaan terhadap kepala desa belum dijadwalkan dan akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan aparat desa serta kader terkait.
- Kejari Mamuju menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan akan menyampaikan keterangan resmi melalui rilis pers setelah seluruh pemeriksaan selesai.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kasus dugaan korupsi dana desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terus diusut Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Hingga saat ini pemeriksaan sejumlah perangkat desa oleh penyidik masih berlanjut.
Terbaru penyidik Kejari Mamuju memeriksa seorang kader Posyandu Dusun Uhaimate untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Baca juga: KK-KTP dan Ijazah Korban Kebakaran 38 Rumah di Galung Tulu Polman Akan Dicetak Ulang
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di OTT KPK, Ruang Kerja Bupati hingga Sekda Disegel
Kejari Mamuju telah menerima laporan soal dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2018-2023 di Desa Uhaimate.
Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, menerangakan, kasus ini masih berlanjut sejumlah perangkat desa lebih dulu diperiksa.
"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap aparat desa dan kadernya," kata Antonius kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (3/3/2026).
Terkait dengan jadwal pemeriksaan kades Uhaimate, pihak penyidik belum bisa memberikan keterangan kapan akan diperiksa.
Namun kades akan segera dipanggil jika perangkat desa dan kader sudah dimintai keterangan.
"Belum dijadwalkan untuk pemeriksaan Kades (Uhaimate)," terangnya.
Kader Posyandu Diperiksa
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat panggilan yang diterima Tribun-Sulbar.com. Dalam surat itu, kader Posyandu tersebut dimintai keterangan sebagai saksi.
Surat panggilan bernomor B-567/P.6.10.4/Fd.2/02/2026 itu berkaitan dengan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2018–2023 di Desa Uhaimate.
Dalam surat tersebut disebutkan, saksi akan diperiksa dan didengar keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.
Baca juga: Ramalan Shio Besok 27 Februari 2026: Shio Monyet Berpeluang Naik Jabatan, Shio Kelinci Harus Tenang
Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, membenarkan adanya pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.
| Kejari Mamuju Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate |
|
|---|
| Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara dari Inspektorat, Kades Uhaimate Mamuju Segera Dipanggil |
|
|---|
| Inspektorat Mamuju Sebut Anggaran Dana Desa Uhaiamte Tahun 2020 Tak Ada SPJ |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate Mamuju, Inspektorat Hitung Kerugian Negara |
|
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Mobil dan Sertifikat Rumah Kades Tanambuah Disita |
|
|---|