Kamis, 7 Mei 2026

Ramadan 2026

Edaran Ramadan 2026 Terbit, Pemkab Mamuju Larang THM Beroperasi dan Batasi Jam Rumah Makan

Terkait operasional rumah makan, restoran, hotel, dan kafe, Bupati Mamuju mengeluarkan dua poin aturan utama.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Edaran Ramadan 2026 Terbit, Pemkab Mamuju Larang THM Beroperasi dan Batasi Jam Rumah Makan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Sidak THM oleh personel BNNP Sulbar bersama dinas terkait jelang ramadan 1444 H, Selasa (21/3/2023) 

ASN diingatkan untuk menjaga sikap dengan tidak makan, minum, atau merokok di sembarang tempat pada siang hari yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga yang sedang berpuasa.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menekankan pentingnya semangat toleransi di tengah keberagaman Mamuju. 

Umat beragama lain diharapkan tetap menjaga sikap saling menghormati terhadap saudara-saudara Muslim yang sedang menjalankan ibadah.

Surat edaran ini telah ditetapkan di Mamuju pada 19 Februari 2026 dan ditembuskan kepada jajaran Forkopimda serta dinas terkait untuk segera dilaksanakan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved