Ramadan 2026
Edaran Ramadan 2026 Terbit, Pemkab Mamuju Larang THM Beroperasi dan Batasi Jam Rumah Makan
Terkait operasional rumah makan, restoran, hotel, dan kafe, Bupati Mamuju mengeluarkan dua poin aturan utama.
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sidak-THM-oleh-personel-BNNP-Sulbar-bersama-dinas-terkait-jelang-ramadan-1444-H.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemkab Mamuju menerbitkan Surat Edaran Ramadhan 1447 H yang melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi serta melarang penjualan miras dan barang terlarang selama bulan puasa.
- Rumah makan dan kafe diminta tutup pada siang hari, sementara usaha yang tetap buka wajib memasang tirai pembatas agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar.
- ASN dan masyarakat diimbau menjaga sikap selama Ramadhan, termasuk larangan makan, minum, dan merokok di tempat umum demi menghormati umat yang berpuasa.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju mengeluarkan aturan terkait operasional tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, pemerintah daerah menegaskan langkah pengamanan dan penertiban demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
"Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, perlu dilakukan pengamanan dan penertiban sebagai wujud penghormatan bagi umat Islam agar tercipta suasana aman, nyaman, dan khusyuk," demikian kutipan poin pengantar dalam edaran tersebut, Kamis (19/2/2026).
Penutupan THM dan Larangan Petasan
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah instruksi tegas bagi para pemilik tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Mamuju.
Pemerintah meminta seluruh THM untuk menutup total aktivitas operasional selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Puasa dan Kesehatan Mental: Cara Menenangkan Pikiran dan Mengelola Emosi Selama Ramadan
Baca juga: Berkah Ramadan, Kopiah, Sarung, Sajadah Banyak Diburu Warga Polman, Harga Mulai Rp 20 ribuan
Selain itu, para pengusaha dilarang keras menjual minuman beralkohol, narkoba, maupun barang terlarang lainnya yang dapat memicu keributan dan perbuatan tercela.
Tak hanya bagi pelaku usaha, masyarakat umum juga diimbau untuk menjaga ketertiban umum.
"Masyarakat diminta untuk tidak membunyikan petasan, baik pada siang maupun malam hari," tulis edaran itu lebih lanjut.
Aturan bagi Rumah Makan dan Restoran
Terkait operasional rumah makan, restoran, hotel, dan kafe, Bupati Mamuju mengeluarkan dua poin aturan utama.
Para pemilik usaha diminta menghentikan sementara aktivitas usahanya di siang hari sebagai bentuk toleransi bagi masyarakat yang berpuasa.
Pemasangan Tirai Pembatas
Bagi rumah makan atau warung yang tetap memilih buka pada pagi dan siang hari, diwajibkan untuk memasang tirai atau penghalang agar aktivitas makan-minum tidak terlihat secara terbuka dari luar.
Bupati Sutinah juga menginstruksikan kepada pimpinan perangkat daerah, camat, hingga lurah untuk memastikan pegawai ASN dan masyarakat di wilayahnya meningkatkan aktivitas keagamaan.
| Gubernur Suhardi Duka: Media Pilar Demokrasi dan Mitra Pemerintah, Jangan Ada Kesenjangan |
|
|---|
| Diskoperindag Pasangkayu Sebut Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026 Masih Normal |
|
|---|
| Berbagi Kebaikan Bulan Ramadan 1447 H, Bank Mandiri Buka Puasa dan Santuni Warga Rentan di Makassar |
|
|---|
| Fadilah Salat Tarawih Malam ke-25 Ramadan: Dijauhkan dari Azab Kubur, Ini Niat dan Doa Kamilin |
|
|---|
| Tips Pola Makan Sehat Usai Ramadan Menurut Ahli Gizi IPB |
|
|---|