Mamuju
Dinas PMD Mamuju Tegaskan Pemecatan Aparat Desa Batu Makkada Tidak Sah
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju, M. Fausan Basir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/FSDEFS.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dinas PMD Mamuju akan memanggil dan menegur Kepala Desa Batu Makkada terkait dugaan pemberhentian sepihak belasan aparat desa yang dinilai melanggar aturan.
- PMD menegaskan aparat desa lama masih sah secara hukum, sementara SK pengangkatan aparat baru tidak diakui karena tidak melalui rekomendasi kecamatan dan persetujuan bupati.
- Konflik ini menyebabkan gaji aparat desa tertunggak sejak Oktober 2025 dan memicu dualisme pemerintahan yang menghambat pelayanan publik di Desa Batu Makkada.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju menegaskan akan memanggil dan menegur Kepala Desa Batu Makkada, Marten Manggasa.
Hal ini merupakan buntut dari dugaan pemberhentian belasan aparat desa secara sepihak yang dinilai menabrak aturan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju, M. Fausan Basir, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya, tindakan kepala desa tersebut berpotensi berujung pada sanksi berat.
Baca juga: Tak Terima Dipecat Sepihak, Belasan Aparat Desa Batu Makkada Mengadu ke Dinas PMD Mamuju
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Garudafood Januari 2026, Simak Syarat dan Cara Daftar!
“Ini akan ditegur dan akan dipanggil secara khusus. Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak kecamatan,” ujar Fausan Basir, saat ditemui di Kantor PMD Mamuju, Jumat (30/1/2026).
Fausan menegaskan, jika terbukti melanggar undang-undang, kepala desa bisa dijatuhi sanksi administratif hingga pemberhentian.
“Kalau terbukti melanggar undang-undang, Bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara kepala desa,” tegasnya.
PMD: Aparat Lama Masih Legal, SK Baru Tidak Diakui
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Fausan menjelaskan pemberhentian perangkat desa wajib mengantongi izin atau rekomendasi dari pihak kecamatan.
Bahkan, merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2024, proses tersebut memerlukan persetujuan Bupati.
Hingga saat ini, pihak kecamatan melaporkan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian aparat di Desa Batu Makkada.
“Sehingga, di mata PMD itu belum ada pemberhentian. Yang legal itu yang masih menjabat hari ini. SK baru itu kita tidak anggap ada. Kita berpegang pada regulasi, aturan,” tambah Fausan.
Aduan Belasan Aparat Desa
Sebelumnya, belasan aparat Desa Batu Makkada menyambangi kantor DPMD Mamuju pada Rabu (28/1/2026).
Mereka mengadukan tindakan kepala desa yang dianggap sewenang-wenang.
| Keterbatasan Bukan Halangan, Pemkab Mamuju Tengah Sukses Tumbuhkan Ekonomi 5,08 Persen |
|
|---|
| Bupati Arsal Aras Rela Tunda Pembangunan Infrastruktur Demi PPPK Anggarkan Rp100 Miliar untuk Gaji |
|
|---|
| Papan Larangan Tangkap Ikan di Tanjung Ngapo Mamuju Bikin Geger, Hanya Penduduk Desa Dungkait Bisa? |
|
|---|
| Pria di Mamuju Diciduk Polisi Kepergok Penghuni Kosan Wanita Dalih Tutup Pintu Kamar |
|
|---|
| Mahasiswi di Mamuju Syok Temukan Pria Misterius di Kamar Kosnya saat Sedang Mandi |
|
|---|