Mamuju
Tak Terima Dipecat Sepihak, Belasan Aparat Desa Batu Makkada Mengadu ke Dinas PMD Mamuju
Camat setempat bahkan telah mengeluarkan surat yang menyatakan mekanisme pemberhentian tersebut tidak sah secara hukum.
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/FSDEFS.jpg)
Ringkasan Berita:
- Belasan aparat Desa Batu Makkada mengadu ke Dinas PMD Mamuju terkait dugaan pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa Marten Manggasa yang dinilai melanggar prosedur.
- Akibat konflik tersebut, gaji aparat desa belum dibayarkan selama empat bulan, sementara upaya mediasi di tingkat kecamatan tidak membuahkan hasil.
- Pemecatan massal memicu dualisme pemerintahan desa dan mengganggu pelayanan publik, sehingga aparat menuntut kepastian hukum dan pelunasan hak mereka.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Belasan aparat Desa Batu Makkada, Kecamatan Kalumpang, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Rabu (28/1/2026).
Kedatangan mereka untuk mengadukan tindakan Kepala Desa Batu Makkada, Marten Manggasa, yang diduga melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan tidak sesuai prosedur.
Sekretaris Desa Batu Makkada, Amos Limboro, mengatakan, proses pemecatan dilakukan tanpa adanya surat pemberitahuan resmi maupun alasan yang jelas sesuai regulasi.
Amos menceritakan, persoalan memuncak saat dirinya tidak hadir dalam sebuah rapat internal karena sedang bertugas mengurus sertifikat tanah warga di Kantor BPN.
Baca juga: Tega! Ayah di Sinjai Rantai dan Aniaya Anak Kandung Berusia 15 Tahun
Baca juga: Imbas Keracunan Massal, Badan Gizi Nasional Tutup Dapur MBG di Tubo Sendana Majene
Tak lama berselang, ia dan rekan-rekannya dinyatakan berhenti.
“Saya dipanggil untuk hadir rapat, tetapi tidak bisa datang karena sedang menjalankan tugas. Setelah itu, tiba-tiba kami dinyatakan diberhentikan tanpa ada pemberitahuan resmi,” ujar saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Gaji Empat Bulan Tak Terbayar
Selain masalah status jabatan, para aparat desa ini mengadukan nasib hak mereka yang tertahan.
Akibat konflik tersebut, penghasilan tetap (siltap) belasan aparat desa belum dibayarkan sejak Oktober 2025.
"Yang masih menerima gaji hanya kepala dusun. Aparat desa lainnya belum dibayarkan sampai sekarang," lanjutnya.
Menurut Amos, pemecatan massal ini mencakup posisi sekretaris desa, kepala urusan (kaur), RT, operator, hingga imam desa.
Total terdapat lebih dari sepuluh orang yang kehilangan haknya selama empat bulan terakhir.
Mediasi di Kecamatan Menemui Jalan Buntu
Sebelum mengadu ke tingkat kabupaten, para aparat desa sebenarnya telah berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Kalumpang.
Camat setempat bahkan telah mengeluarkan surat yang menyatakan mekanisme pemberhentian tersebut tidak sah secara hukum.
Namun, mediasi yang dilakukan pada 5 Desember 2025 lalu tidak membuahkan hasil karena kepala desa tetap bersikukuh dengan keputusannya.
| Ini Penjelasan Lengkap Anggota Polsek Tapalang soal Video Viral di Makassar |
|
|---|
| Anggota Polsek Tapalang Bikin Keributan di Makassar Tunangan Diduga Selingkuh dengan Pria Lain |
|
|---|
| Long Weekend Wisata Kolam Renang di Mamuju Tengah Jadi Pilihan Warga Berwisata |
|
|---|
| Bangun Pos Kamling di Tapalang, Polisi Latih Hansip Lumpuhkan Pelaku Kriminal Tanpa Kekerasan |
|
|---|
| Ratusan Warga Antre Beli Pangan Murah di GPM Topoyo Mamuju Tengah |
|
|---|