Jumat, 22 Mei 2026

Update Harga Emas

Harga Emas Antam Makin Melonjak, Hari Ini Selasa 23 Desember 2025 Tembus Rp 2.561.000 Per Gram

Dibandingkan investasi lain seperti saham atau kripto, fluktuasi harga emas akan lebih tenang. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Harga Emas Antam Makin Melonjak, Hari Ini Selasa 23 Desember 2025 Tembus Rp 2.561.000 Per Gram
tribunnwes
HARGA EMAS - Harga emas batangan Antam Selasa 23 Desember 2025 tembus Rp 2.561.000 per gram. 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam hari ini naik Rp 59.000 menjadi Rp 2.562.000 per gram.
  • Harga buyback emas Antam juga naik menjadi Rp 2.420.000 per gram.
  • Kenaikan harga ini menjadi sinyal positif bagi investor emas jangka menengah dan panjang.

 


TRIBUN-SULBAR.COM - Harga emas batangan Antam kian melonjak, Selasa (23/12/2025).

Hari ini harga emas batangan Antam sudah tembus Rp 2.562.000 per gram.

Naik Rp 59.000 per gram dari harga hari sebelumnya, Senin (22/12/2025).

Harga emas batangan Antam hari sebelumnya Rp 2.502.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Melonjak, Senin 22 Desember 2025 Sentuh Level Rp 2.502.000 per Gram

Baca juga: Harga Emas Antam Kembali Moncer, Sabtu 20 Desember 2025 Sentuh Level Tertinggi

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para investor emas.

Tak hanya harga beli, harga buyback atau harga yang didapatkan pemilik saat menjual emasnya ikut naik.

Harga buyback emas juga naik Rp 59.000 dari harga Rp 2.361.000 per gram.

Sehingga harga buyback emas batangan Antam, Selasa (23/12/2025) menjadi 2.420.000 per gram.

Untuk mengecek harga emas secara langkap mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga terbesar 5.000 gram dapat diliat di SINI

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved