Jumat, 8 Mei 2026

Update Harga Emas

Harga Emas Batangan Antam Melonjak, Senin 22 Desember 2025 Sentuh Level Rp 2.502.000 per Gram

Taka hanya harga beli, harga buyback atau harga yang didapatkan pemilik emas saat menjual turut naik.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Harga Emas Batangan Antam Melonjak, Senin 22 Desember 2025 Sentuh Level Rp 2.502.000 per Gram
Emas Antam/Tribun Kaltim
HARGA EMAS - Emas batangan Antam hari ini naik ke level Rp 2.502.000 per gram, Senin 22 Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam naik Rp11.000 menjadi Rp2.502.000 per gram pada Senin, 22 Desember 2025.
  • Harga buyback emas Antam ikut naik ke level Rp2.361.000 per gram.
  • Pembelian dan penjualan emas dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan PMK terbaru.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Update harga emas batangan Antam kembali naik, Senin (22/12/2025).

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para investor emas.

Harga emas batangan Antam hari ini menyentul level Rp 2.502.000 per gram.

Ada kenaikan Rp 11.000 per gram dari harga perdagangan sebelumnya.

Baca juga: Harga Emas Antam Kembali Moncer, Sabtu 20 Desember 2025 Sentuh Level Tertinggi

Pada Sabtu (20/12/2025) harga emas batangan Antam Rp 2.491.000 per gram.

Taka hanya harga beli, harga buyback atau harga yang didapatkan pemilik emas saat menjual turut naik.

Harga buyback emas batangan Antam, Senin (22/12/2025) Rp 2.361.000 per gram.

Artinya ada kenaikan Rp 11.000 dari harga buyback sebelumnya, yakni Rp 2.350.000 per gram.

Harga emas batangan Antam dapat Anda liat secara lengkap melalui website resmi logam mulia di SINI

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved