Mamuju

Target Rp 3 Miliar, Tarif Kebersihan Event di Mamuju Bakal Diusulkan Rp 500 Ribu per Hari

Kabid Pengelolaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mamuju, Ahmad, mengatakan masih terdapat selisih sekitar Rp2,04 miliar

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
suandi
SAMPAH DISTRIBUSI- Pemerintah Kabupaten Mamuju menargetkan pendapatan sebesar Rp3 miliar dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada 2025. Namun hingga saat ini, realisasi penerimaannya baru mencapai Rp953,53 juta atau sekitar 31,78 persen. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Mamuju menargetkan pendapatan sebesar Rp3 miliar dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada 2025. 
  • Kabid Pengelolaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mamuju, Ahmad, mengatakan masih terdapat selisih sekitar Rp2,04 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun.
  • abid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju, Marseani, menjelaskan jumlah pelanggan sampah di Mamuju mencapai 7.000 hingga 8.000. 
 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju menargetkan pendapatan sebesar Rp3 miliar dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada 2025.

Namun hingga saat ini, realisasi penerimaannya baru mencapai Rp953,53 juta atau sekitar 31,78 persen.

Kabid Pengelolaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mamuju, Ahmad, mengatakan masih terdapat selisih sekitar Rp2,04 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun.

Baca juga: 6 Hari Disembunyikan Jejaring Penculik Anak, Bocah Ditemukan di Jambi, 2.611 Km dari Makassar

Baca juga: Nelayan di Babana Mateng Parkir Perahu dan Alat Tangkap Ikan, Karena Gelombang Tinggi

“Kami terus mendorong optimalisasi penagihan serta penyesuaian data wajib retribusi di lapangan,” ujar Ahmad, saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).

Sementara itu, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Mamuju, Marseani, menjelaskan jumlah pelanggan sampah di Mamuju mencapai 7.000 hingga 8.000.

Saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan data dengan meminta pemutakhiran dari setiap kelurahan.

“Kami sedang melakukan validasi data pelanggan. Kami juga mengusulkan revisi regulasi terkait penarikan retribusi, terutama untuk penanganan sampah pada kegiatan atau event berskala besar,” kata Marseani.

Ia menuturkan, retribusi sampah untuk kegiatan besar sebelumnya dikenakan Rp50 ribu per meter kubik.

Namun, dalam kondisi tertentu seperti produksi sampah satu ton per hari, skemanya dapat diubah menjadi tarif harian sebesar Rp500 ribu.

Daftar Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan di Mamuju berdasarkan Perda Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023:

Rumah Tangga & Perkantoran

•⁠  ⁠Rumah tempat tinggal: Rp20.000/bulan•⁠  ⁠Perkantoran dengan kontainer: Rp150.000/bulan

•⁠  ⁠Perkantoran tanpa kontainer: Rp100.000/bulan

Rumah Sakit dan Klinik

•⁠  ⁠Dengan fasilitas kontainer: Rp200.000/bulan

•⁠  ⁠Tanpa fasilitas kontainer: Rp100.000/bulan

Hotel & Penginapan

•⁠  ⁠Hotel melati: Rp100.000/bulan

•⁠  ⁠Hotel bintang 1–2: Rp300.000/bulan

•⁠  ⁠Hotel bintang 3 ke atas: Rp500.000/bulan

•⁠  ⁠Penginapan/Wisma: Rp100.000/bulan

Usaha Makanan dan Perdagangan

•⁠  ⁠Rumah makan/restoran: Rp100.000/bulan

•⁠  ⁠Warung makan/kafe: Rp50.000/bulan

•⁠  ⁠Toko: Rp50.000/bulan

•⁠  ⁠Kios: Rp20.000/bulan

Usaha Jasa dan Produksi

•⁠  ⁠Bengkel/Showroom: Rp100.000/bulan

•⁠  ⁠Salon: Rp20.000/bulan

•⁠  ⁠Tukang cukur: Rp10.000/bulan

•⁠  ⁠Gudang: Rp100.000/bulan

•⁠  ⁠Usaha meubel: Rp300.000/bulan

•⁠  ⁠Laundry/binatu: Rp100.000/bulan

Area Khusus


•⁠  ⁠Kawasan pelabuhan: Rp400.000/bulan

•⁠  ⁠Bandara udara: Rp400.000/bulan

•⁠  ⁠Pembuangan langsung ke TPA: Rp50.000/bulan.(*)

 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved