Sekprov Sulbar
PROFIL dan Jejak Karier Junda Maulana, Dikabarkan Dilantik Jadi Sekprov Sulbar 7 November 2025
Junda saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulbar, menggantikan Herdin Ismail.
Ringkasan Berita:
- Junda Maulana, Kepala Bapperida Sulbar, dijadwalkan dilantik sebagai Sekprov Sulbar definitif pada 7 November 2025.
- Ia terpilih dari tiga kandidat hasil seleksi terbuka yang diajukan ke Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
- Birokrat kelahiran Makassar ini merupakan lulusan S3 Ilmu Pemerintahan Unpad dan berpengalaman di berbagai posisi strategis Pemprov Sulbar.
TRIBUN-SULBAR.COM – Kepala Badan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Sulawesi Barat, Junda Maulana, dikabarkan akan dilantik sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar definitif pada 7 November 2025 mendatang.
Junda saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulbar, menggantikan Herdin Ismail.
Informasi yang diperoleh Tribun-Sulbar.com menyebutkan, nama Junda telah disetujui Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, setelah melalui tahapan seleksi terbuka bersama dua kandidat lainnya, yakni Farid Wajdi (Staf Ahli Setda Sulbar) dan Arianto (Sekretaris DPRD Sulbar).
Baca juga: Jadi Plh Sekprov Gantikan Herdin, Junda Maulana Tekankan Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Baca juga: SDK Terima Hasil Seleksi Calon Sekprov Sulbar, Besok Dibawa ke Jakarta Tunggu SK Presiden
Profil dan Latar Belakang Pendidikan
Junda Maulana lahir di Makassar, 8 Juni 1971.
Ia merupakan birokrat berpengalaman dan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor.
D-III Pemerintahan, STPDN Jatinangor (1993)
S1 Pemerintahan, IIP Jakarta (1998)
S2 Administrasi Pembangunan Daerah, Universitas Hasanuddin (2003)
S3 Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjajaran Bandung (2010)
Jejak Karier Birokrasi
Sepanjang kariernya, Junda menempati sejumlah jabatan strategis di Pemerintah Provinsi Sulbar, di antaranya:
Kepala Bapperida Sulbar
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sulbar
Kepala Bappeda Sulbar
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Sulbar
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan
Dengan pengalaman dan rekam jejaknya di bidang perencanaan dan pemerintahan daerah, Junda Maulana dinilai sebagai sosok yang memahami tata kelola pembangunan di Sulbar.
SDK Tunggu Restu Presiden Prabowo
Proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini memasuki tahap akhir.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), mengungkapkan nama calon Sekprov definitif sudah dikantongi.
Saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kita tunggu dari Presiden,” ujar Suhardi Duka singkat, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat (10/10/2025).
Penunjukan dan pengangkatan Sekda diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Aturan tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, Panitia Pelaksana Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemprov Sulbar telah menuntaskan seluruh tahapan seleksi untuk menentukan calon Sekda definitif.
Dari serangkaian tahapan yang berlangsung ketat, panitia akhirnya menetapkan tiga nama terbaik.
Mereka adalah Arianto (Sekretaris DPRD Sulbar, Farid Wajdi (Staf Ahli Gubernur Sulbar), dan Junda Maulana (Kepala Bapperida Sulbar).
(*)
| Jadi Plh Sekprov Gantikan Herdin, Junda Maulana Tekankan Efisiensi dan Efektivitas Anggaran |
|
|---|
| Tiga Kandidat Sekprov di Tangan Gubernur Sulbar, Pansel Pastikan Proses Profesional dan Transparan |
|
|---|
| SDK Terima Hasil Seleksi Calon Sekprov Sulbar, Besok Dibawa ke Jakarta Tunggu SK Presiden |
|
|---|
| Alasan Pansel Pilih Arianto, Farid Wajdi, dan Junda Maulana Tiga Terbaik Calon Sekprov Sulbar |
|
|---|
| Pansel Umum 3 Besar Calon Sekprov Sulbar: Menanti Pilihan Gubernur Suhardi Duka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/ll-Kantor-Gubernur-Kamis-3172025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.