RUU Hak Cipta
Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta
Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kantor-Dewan-Pers-di-Jakarta.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.
Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.
Seperti diketahui saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:
- Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers,
- Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media,
- Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional,
- Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi hari Jumat, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum.
Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers.
Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.
Berikut Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
1.BAB I KETENTUAN UMUM
| Kabel Semrawut dan Menjuntai ke Tanah Dikeluhkan Warga Babana Mamuju Tengah Setahun Belum Dirapikan |
|
|---|
| KISAH 50 Kepala keluarga Tempuh 1,5 Km Demi Setetes Air Bertahan di Pepana Mamasa dalam Keterbatasan |
|
|---|
| Menanti Figur Calon Wagub Sulbar Suraidah Tunggu Rapat Partai Pengusung: Semua Layak! |
|
|---|
| Adaptasi Digitalisasi Perpusip Sulbar Padukan e-Book dan Buku untuk Akselerasi Minat Literasi Anak |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan RPD Triwulan II 2026 |
|
|---|