Selasa, 14 April 2026

RUU Hak Cipta

Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta
dewan pers
Kantor Dewan Pers di Jakarta 

Pasal 48

Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:

a.artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;

b.laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan
Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.

8.BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, 

Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi Pasal 58 ayat (1)

a.Buku,…

b.Ceramah, …

c.Sampai i.

j. Karya jurnalistik

Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j) karya jurnalistik”


9.BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, 
Paragraf 2

Masa Berlaku Hak Ekonomi Pasal 59 ayat (1)
a.Karya fotografi…

b.Potret…

c.Sampai j.

k. Karya jurnalistik

berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k) karya jurnalistik”.

10.Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya Jurnalistik:

a.Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;

b.Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use, sebagai berikut:

i.Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.

ii.Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang digunakan.

iii.Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan:

Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari karya aslinya.

iv.Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut merugikan potensi pasar atau nilai karya asli. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved