Minggu, 7 Juni 2026

Harga TBS Sawit

Wakil Ketua DPRD Mateng Marah, Perusahaan Tak Ikuti Aturan Harga TBS Sawit Ditetapkan Pemerintah

Hamka mengaku sangat menyesalkan karena penetapan harga TBS sawit tidak diikuti oleh perusahaan. 

Tayang:
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Wakil Ketua DPRD Mateng Marah, Perusahaan Tak Ikuti Aturan Harga TBS Sawit Ditetapkan Pemerintah
Sandi Anugrah/Sandi Anugrah
Foto : HARGA TBS - Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka menyoroti harga beli TBS di Mamuju Tengah tak sesuai harga penetapan Disbun Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (30/4/2026). (Sandi/Tribunsulbar) 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, menyoroti harga TBS kelapa sawit yang tidak sesuai antara penetapan pemerintah dan realita di lapangan.
  • Ia menyebut perusahaan tidak mengikuti harga yang telah ditetapkan Disbun Sulbar, sehingga merugikan petani.
  • DPRD mendesak Disbun segera turun tangan dan memberi sanksi, sementara petani mengaku harga di lapangan hanya sekitar Rp2.000 per kilogram.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Hamka, angkat bicara terkait polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat namun tidak sesuai dengan realita di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan Hamka saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor DPRD Mamuju Tengah, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (30/4/2026).

Hamka mengaku sangat menyesalkan karena penetapan harga TBS sawit tidak diikuti oleh perusahaan. 

Baca juga: Warga Pasang Perangkap Umpan Bangkai Ayam, Buru Buaya Ganas di Sungai Mandar Polman

Baca juga: 50 Santriwati Mayoritas Yatim Diduga Jadi Pembina Pondok Pesantren di Pati, Ada Sudah Hamil

Ia menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat harga beli TBS yang rendah.

"Saya mendapat banyak keluhan dari masyarakat merasa dirugikan karena harga beli yang rendah," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seharusnya perusahaan mengikuti kesepakatan yang ditetapkan bersama Dinas Perkebunan Provinsi per tanggal 13 Maret 2026. 

Dalam kesepakatan tersebut, kata Hamka, harga ditetapkan sebesar Rp3.183,13. 

Bawa SAwit - Petani Sawit di mamuju Tengah mengangkut Tandan Buah Sawit menggunakan gerobak.
Bawa SAwit - Petani Sawit di mamuju Tengah mengangkut Tandan Buah Sawit menggunakan gerobak. (Tribun-Sulbar.com/Sandi Anugrah)

Kemudian harga terakhir ditetapkan pada tanggal 15 April 2026 sebesar Rp3.370,33 untuk umur tanaman 10 sampai 20 tahun.

"Ini seharusnya diikuti oleh perusahaan kelapa sawit di Mamuju Tengah," pintanya.

Oleh karena itu, Hamka mendesak Dinas Perkebunan Provinsi agar segera turun ke Mamuju Tengah untuk melakukan kroscek terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mau mengikuti keputusan yang telah disepakati bersama.

"Segera berikan teguran dan sanksi jika tidak mengikuti kesepakatannya," tegasnya.

Sementara itu, Bahri, petani kelapa sawit mengaku harga jual TBS di lapangan hanya berkisar Rp2.000-an.

"Herannya harga penetapan di provinsi mengalami kenaikan, tapi di pabrik malah stagnan bahkan turun," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved