Berita Majene
PMII Sulbar Desak APH Audit RS Pratama Salutambung, Soroti Transparansi Anggaran dan Operasional
Ia menilai audit diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-PMII-Polewali-Mandar-Dirman-mengkritik-ketidaktransparanan-anggaran-pembangunan-KDKMP.jpg)
Ringkasan Berita:
- PKC PMII Sulawesi Barat mendesak APH mengaudit RS Pratama Salutambung dan instansi terkait di Kabupaten Majene.
- Audit diminta mencakup perencanaan, penganggaran, pembangunan, pengadaan fasilitas, hingga operasional rumah sakit.
- PMII mengancam melapor ke Kejaksaan Agung, KPK, dan Ombudsman RI jika tidak ada tindak lanjut serius dari APH.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan PKC PMII Sulawesi Barat, Dirman, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap RS Pratama Salutambung serta instansi terkait di Kabupaten Majene.
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan publik mengenai status operasional rumah sakit, pemanfaatan fasilitas, serta transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.
Menurut Dirman, sebagai fasilitas kesehatan yang dibangun menggunakan uang rakyat, RS Pratama Salutambung wajib memberikan manfaat nyata dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Baca juga: PMII Sulbar Rapor Merah Polda Sulbar, Soroti Dugaan Tebang Pilih dalam Kasus Pengeroyokan Kader
Baca juga: PKC PMII Sulbar Harap Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Keamanan dan Kualitas Menu MBG
"Masih terdapat sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab terkait operasional rumah sakit dan penggunaan anggarannya," ujar Dirman.
Ia menilai audit diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Minta Audit Menyeluruh dan Transparan
Dirman menjelaskan, permintaan audit tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
PKC PMII Sulbar meminta APH mengaudit seluruh aspek pengelolaan RS Pratama Salutambung.
Audit tersebut mencakup tahap perencanaan, penganggaran, pembangunan, pengadaan fasilitas, hingga operasional rumah sakit.
Dirman menegaskan, apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang merugikan keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
PKC PMII Sulbar juga menilai APH tidak boleh bersikap pasif dalam persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan penggunaan keuangan negara.
| Klarifikasi Penyedia Menu Dapur SPPG Majene Usai kembalikan Sayur Penyuplai |
|
|---|
| TKW Majene Sakit di Arab Saudi, Anggota DPR Ajbar Upayakan Pemulangan |
|
|---|
| Patah As Roda Belakang Truk Terguling di Jl Poros Mamuju - Majene |
|
|---|
| Atasi Ancaman di Pesisir Sirindu, BPBD Sulbar-Majene Fokus Rehabilitasi Tanggul |
|
|---|
| Polisi Dalami Kasus Pria di Majene dihajar Massa Gara-gara Geber Motor Saat Kegiatan Melayat |
|
|---|