Korupsi Perumda Majene
BREAKING NEWS: Bendahara Perumda Majene Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp1,83 Miliar
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tersangka-baru-kasus-perumda-majene.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene inisial HM ditetapkan tersangka dan telah ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang tengah berjalan.
Baca juga: UT Majene Sosialisasi PKM National Equity di TK DDI Al Jihad Soreang, Tingkatkan Kualitas Gizi Anak
Baca juga: Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik Reformasi Hukum
Sebelumnya Kejaksaaan tinggi telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene inisial AA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda tahun 2022-2024.
AA ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 9 Maret 2026 lalu.
Usai ditetapkan tersangka, HM ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 1 April 2026, di Rutan Lapas Perempuan dan Anak Kalukku.
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Adrianus Yerhan Tomhana, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.
HM diduga berperan aktif dalam memanipulasi laporan keuangan perusahaan.
"Tersangka HM diduga secara aktif terlibat dalam melakukan pembayaran dan penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, serta penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene," ujar Adrianus dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
"Estimasi kerugian negara atau daerah mencapai kurang lebih Rp 1.837.052.200,60 (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta lima puluh dua ribu dua ratus rupiah)," lanjutnya.
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, tersangka HM dijerat dengan pasal berlapis mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni:
- Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
Kejati Sulbar menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti pada HM saja. Tim penyidik masih terus mendalami alat bukti untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi