Jumat, 29 Mei 2026

Korupsi KUR Kupedes

Korupsi Kupedes dan KUR Rp5,2 Miliar di BRI Majene Polisi Periksa 214 Saksi dan Sita 1.663 Dokumen

Kasus ini terjadi periode tahun anggaran 2021 hingga 2023. dengan kerugian mencaoai Rp5,2 miliar

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Korupsi Kupedes dan KUR Rp5,2 Miliar di BRI Majene Polisi Periksa 214 Saksi dan Sita 1.663 Dokumen
Abd Rahman/Polres Majene
Kasus Korupsi - Konfrensi pers kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Banggae, Cabang Majene, Sulawesi Barat. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene lah menetapkan tiga tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Banggae cabang Majene, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Ketiga tersangka masing-masing inisial NR, seorang mantri pada BRI Unit Banggae, serta SL dan SN yang berperan sebagai calo atau perantara dalam proses penyaluran kredit.

Kasus ini terjadi periode tahun anggaran 2021 hingga 2023. 

Baca juga: Sosok Kontraktor Penyuap Bupati Bekasi Ikut Ditangkap KPK, Foto Selfie Bareng Anak Jokowi Viral

Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Pencabulan 4 Murid PAUD di Polman Segera Disidang

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada tanggal 28 November 2025. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Reskrim Polres Majene IPTU M. Paridon Badri KM, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Majene

"Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 214 orang saksi yang terdiri dari nasabah KUR, nasabah Kupedes, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam alur penyaluran dana kredit tersebut," ujar Paridon.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak serta modus operandi yang digunakan dalam penyaluran dana kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan,” tambahnya.

Barang Bukti

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti guna memperkuat pembuktian. 

Berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Majene, Satreskrim Polres Majene berhasil menyita sebanyak 1.663 dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp5.266.320.721,00 (lima miliar dua ratus enam puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah). Laporan hasil penghitungan kerugian negara tersebut tertanggal 20 November 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ke-1 KUH.Pidana.

Paridon menegaskan Satreskrim Polres Majene menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved