Pelecehan Siswi SMA
Gugatan Praperadilan Kepsek SMA Tersangka Pelecehan Siswi di Majene Ditolak Hakim
Gugatan praperadilan diajukan M terhadap penetapan tersangkanya resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-pada-anak-di-Bala-balakang-Kabupaten-Mamuju-Sulbar.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kepala Sekolah (Kepsek) SMA berinisial M di Majene gagal menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya.
- Gugatan praperadilan yang diajukan M resmi ditolak oleh PN Majene pada Jumat (21/11/2025)
- Dengan penolakan praperadilan tersebut, Polres Majene menegaskan bahwa status tersangka M dinyatakan sah dan proses penyidikan dapat terus berlanjut.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Upaya hukum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA berinisial M di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi berusia 15 tahun, berakhir sia-sia.
Gugatan praperadilan diajukan M terhadap penetapan tersangkanya resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene.
Plt Kasat Reskrim Polres Majene, Iptu Paridon Badri, membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Jadi DPO Polisi, Poster Foto Kades Tanambuah Tersangka Korupsi Rp574 Juta Disebar di Pasar & Sosmed
Baca juga: Guru SDN 066 Pekkabata Polman Saling Tukar Kado di Hari Guru Nasional 2025
"Iya (M sempat mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka)," ujar Iptu Paridon.
Gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 1.Pra.pid/2025/PN Majene tersebut diajukan pada awal November.
Sidang pembacaan putusan kemudian digelar pada Jumat (21/11).
Dengan penolakan gugatan ini, Iptu Paridon menegaskan bahwa status tersangka M dinyatakan sah dan tidak ada keraguan hukum, sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan.
"Menang (dari pihak penyidik soal penetapan tersangkanya)," bebernya.
Saat ini, pihak Polres Majene telah melimpahkan berkas awal kasus dugaan pelecehan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Penyidik kini tengah menanti balasan dari jaksa penuntut umum.
"Sudah dilimpah berkasnya, tinggal menunggu P19 (dari) jaksa," pungkasnya.
Kronologi Singkat Kasus:
September 2025: M dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap siswinya.
Jumat (17/10): Polisi menetapkan M sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi.
Senin (27/10): Tersangka mulai menjalani penahanan.
Awal November: Tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
Jumat (21/11): Gugatan praperadilan ditolak PN Majene.
| Polisi Temukan 3 Alat Bukti Kuat hingga Tetapkan Tersangka Kepsek SMA di Majene Kasus Pelecehan |
|
|---|
| Tersangka Lecehkan Siswinya, Kepsek SMA di Majene Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Kepsek SMA di Majene Ditetapkan Tersangka, Cabuli Siswinya 15 Tahun di Ruang UKS |
|
|---|
| Polisi Kantongi Bukti, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Siswa SMA di Majene Berpotensi Tersangka |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pelecehan Siswa SMA di Majene oleh Kepala Sekolah Naik Penyidikan |
|
|---|