Sabtu, 11 April 2026

Pelecehan Siswi SMA

Gugatan Praperadilan Kepsek SMA Tersangka Pelecehan Siswi di Majene Ditolak Hakim

Gugatan praperadilan  diajukan M terhadap penetapan tersangkanya resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene.

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Gugatan Praperadilan Kepsek SMA Tersangka Pelecehan Siswi di Majene Ditolak Hakim
ilustrasi (int)
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual pada anak di Bala-balakang, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Pelaku dikenal sebagai guru dan tokoh agama. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Sekolah (Kepsek) SMA berinisial M di Majene gagal menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya.
  • Gugatan praperadilan yang diajukan M resmi ditolak oleh PN Majene pada Jumat (21/11/2025)
  • Dengan penolakan praperadilan tersebut, Polres Majene menegaskan bahwa status tersangka M dinyatakan sah dan proses penyidikan dapat terus berlanjut.

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Upaya hukum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA berinisial M di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi berusia 15 tahun, berakhir sia-sia.

Gugatan praperadilan  diajukan M terhadap penetapan tersangkanya resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene.

Plt Kasat Reskrim Polres Majene, Iptu Paridon Badri, membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Jadi DPO Polisi, Poster Foto Kades Tanambuah Tersangka Korupsi Rp574 Juta Disebar di Pasar & Sosmed

Baca juga: Guru SDN 066 Pekkabata Polman Saling Tukar Kado di Hari Guru Nasional 2025

"Iya (M sempat mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka)," ujar Iptu Paridon.

Gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 1.Pra.pid/2025/PN Majene tersebut diajukan pada awal November. 

Sidang pembacaan putusan kemudian digelar pada Jumat (21/11).

Dengan penolakan gugatan ini, Iptu Paridon menegaskan bahwa status tersangka M dinyatakan sah dan tidak ada keraguan hukum, sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan.

"Menang (dari pihak penyidik soal penetapan tersangkanya)," bebernya.

Saat ini, pihak Polres Majene telah melimpahkan berkas awal kasus dugaan pelecehan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene

Penyidik kini tengah menanti balasan dari jaksa penuntut umum.

"Sudah dilimpah berkasnya, tinggal menunggu P19 (dari) jaksa," pungkasnya.

Kronologi Singkat Kasus:

September 2025: M dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap siswinya.

Jumat (17/10): Polisi menetapkan M sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi.

Senin (27/10): Tersangka mulai menjalani penahanan.

Awal November: Tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

Jumat (21/11): Gugatan praperadilan ditolak PN Majene.

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved