Putusan MK

Dosen Unsulbar Nilai Tafsir Menkum soal Putusan MK 114 Berbahaya bagi Kepastian Hukum

Mutmainnah Syam, menegaskan pelaksanaan putusan MK tidak perlu menunggu aturan pelaksana atau mekanisme transisi lain.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
istimewa
Dosen Muda Ilmu Hukum Universitas Sulawesi Barat Sitti Mutmainnah Syam 

7. Komjen Pol Eddy Hartono-kepala BNPT

8. Irjen Pol Mohammad Iqbal - inspektur jenderal DPD

Dosen Hukum Universitas Sulawesi Barat, Mutmainnah Syam, menegaskan pelaksanaan putusan MK tidak perlu menunggu aturan pelaksana atau mekanisme transisi lain.

"Begitu putusan dibacakan, kewajiban Putusan MK harus ditempatkan sebagai norma tertinggi setelah UUD 1945," ujarnya.

Ia mengatakan, interpretasi Menteri Hukum memunculkan dualisme tafsir antara tafsir konstitusional (MK), dan tafsir politik-eksekutif (Menkum).

Menurutnya, hal ini berbahaya untuk prinsip kepastian hukum (Pasal 28D UUD 1945). 

"Jadi, setiap anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil pasca-putusan MK harus segera dievaluasi untuk menghindari cacat hukum administrasi," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved