Putusan MK
Dosen Unsulbar Nilai Tafsir Menkum soal Putusan MK 114 Berbahaya bagi Kepastian Hukum
Mutmainnah Syam, menegaskan pelaksanaan putusan MK tidak perlu menunggu aturan pelaksana atau mekanisme transisi lain.
7. Komjen Pol Eddy Hartono-kepala BNPT
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal - inspektur jenderal DPD
Dosen Hukum Universitas Sulawesi Barat, Mutmainnah Syam, menegaskan pelaksanaan putusan MK tidak perlu menunggu aturan pelaksana atau mekanisme transisi lain.
"Begitu putusan dibacakan, kewajiban Putusan MK harus ditempatkan sebagai norma tertinggi setelah UUD 1945," ujarnya.
Ia mengatakan, interpretasi Menteri Hukum memunculkan dualisme tafsir antara tafsir konstitusional (MK), dan tafsir politik-eksekutif (Menkum).
Menurutnya, hal ini berbahaya untuk prinsip kepastian hukum (Pasal 28D UUD 1945).
"Jadi, setiap anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil pasca-putusan MK harus segera dievaluasi untuk menghindari cacat hukum administrasi," pungkasnya.(*)
Putusan MK
Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
dosen Unsulbar
Mutmainnah Syam
Universitas Sulawesi Barat
| Kantor DPRD Majene Diobrak-abrik Terkait Putusan MK, Idwar Sebut Aksi Mahasiswa Berlebihan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa Demo di DPRD Sulbar, Kawal Putusan MK-Selamatkan Demokrasi |
|
|---|
| Demo Kawal Putusan MK di DPRD Majene Berakhir Ricuh, Ledakan Dimana-mana |
|
|---|
| Ratusan Mahasiswa Majene Demo di Gedung DPRD Majene Kawal Putusan MK |
|
|---|
| DPRD Polman Tolak Revisi UU Pilkada, Sebut Semua Pihak Harus Patuhi Putusan MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dosen-Muda-Ilmu-Hukum-Universitas-Sulawesi-Barat-Sitti-Mutmainnah-Syam.jpg)