Putusan MK
Dosen Unsulbar Nilai Tafsir Menkum soal Putusan MK 114 Berbahaya bagi Kepastian Hukum
Mutmainnah Syam, menegaskan pelaksanaan putusan MK tidak perlu menunggu aturan pelaksana atau mekanisme transisi lain.
Ringkasan Berita:
- MK melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mundur, melalui Putusan 114/PUU-XXIII/2025.
- Menkum menilai putusan tidak berlaku surut, sehingga polisi yang sudah telanjur menjabat di posisi sipil tidak wajib mundur.
- Dosen Unsulbar menilai tafsir Menkum berbahaya karena memicu dualisme tafsir dan mengganggu kepastian hukum.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Kamis (13/11/2025), menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (UU Polri) inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Dosen Unsulbar: Hukum Kuat Jika Lahir dari Proses Adil dan Partisipatif
Meski demikian, putusan MK memunculkan polemik multi tafsir.
Menkum Supratman Andi Agtas berpendapat bahwa putusan MK tidak berlaku surut.
Polisi yang kini terlanjut duduk di jabatan sipil atau di luar kepolisian tidak wajib mengundurkan diri.
"Putusan MK yang melarang polisi menduduki jabatan sipil bersifat final. Akan tetapi, bagi pejabat Polri telanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri," katanya.
Menurutnya, hal itu berbeda jika ada pejabat Polri yang baru diusulkan menduduki jabatan sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun.
"Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” ujar Supratman.
Adapun perwira tinggi Polri aktif duduk jabatan strategis di ranah sipil saat ini, diantaranya:
1. Komjen Pol Setyo Budiyanto - ketua KPK
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – sekretaris jenderal KKP
3. Panca Putra Simanjuntak - Lemhannas
4. Komjen Pol Nico Afinta - sekjen Kemenkumham
5. Komjen Pol Marthinus Hukom - kepala BNN
6. Komjen Pol Albertus
Rachmad Wibowo - kepala BSSN
Putusan MK
Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
dosen Unsulbar
Mutmainnah Syam
Universitas Sulawesi Barat
| Kantor DPRD Majene Diobrak-abrik Terkait Putusan MK, Idwar Sebut Aksi Mahasiswa Berlebihan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa Demo di DPRD Sulbar, Kawal Putusan MK-Selamatkan Demokrasi |
|
|---|
| Demo Kawal Putusan MK di DPRD Majene Berakhir Ricuh, Ledakan Dimana-mana |
|
|---|
| Ratusan Mahasiswa Majene Demo di Gedung DPRD Majene Kawal Putusan MK |
|
|---|
| DPRD Polman Tolak Revisi UU Pilkada, Sebut Semua Pihak Harus Patuhi Putusan MK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dosen-Muda-Ilmu-Hukum-Universitas-Sulawesi-Barat-Sitti-Mutmainnah-Syam.jpg)