Korupsi Dana Desa
Terbukti Korupsi? Kepala Desa Lekopadis Polman Dinonaktifkan
Dermawan dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Lekopadis selama dua bulan, sebagai bentuk pembinaan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Penyegelan-kantor-desa.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kepala Desa Lekopadis bernama Dermawan di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, dinonaktifkan dari jabatannya, Kamis (8/8/2024).
Dermawan dinonaktifkan selama dua bulan, terhitung sejak 31 Juli 2024 lalu, dia dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Warga Minta Kepala Desa Lekopadis Mundur Imbas Salahgunakan Dana Desa
Baca juga: SMKN 2 Majene Diliburkan Imbas Kebakaran
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Polman, Soepardi .
Dia mengatakan Dermawan dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Lekopadis selama dua bulan, sebagai bentuk pembinaan.
"Dua bulan saja sebagai bentuk pembinaan kepada yang bersangkutan," terang Soepardi kepada wartawan.
Dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait bentuk kelalaian dilakukan Dermawan selama menjabat.
Saat ini tugas dan wewenang Kepala Desa Lekopadis sementara waktu diserahkan kepada Sekretaris Desa.
Menurut Soepardi, penonaktifan Dermawan dari jabatannya adalah bentuk sangsi pembinaan.
Selama dinonaktifkan, Dermawan diminta menyelesaikan seluruh persoalan yang menyebabkan dirinya dijatuhi sanksi.
"Untuk sementara Sekdes yang ambil alih wewenang kades, dua bulan diberi waktu, sanksi pembinaan," lanjutnya.
Disebutkan saat Dermawan mampu menyelesaikan masalah di desanya, maka akan kembali aktif menjabat.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Desa Lekopadis di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, disegel warga pada, Selasa (14/5/2024) sore.
Mereka menuntut Kepala Desa Lekopadis Dermawan dicopot dari jabatannya karena dianggap menyelewengkan dana desa sebanyak Rp 170 juta.
"Inti persoalan ada dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023 dilakukan pak desa, jumlahnya sekitar Rp 170 juta, kisaran itu. Harapan besarnya warga (kepala desa dicopot," kata koordinator aliansi masyarakat Lekopadis, Darmawan Mudir kepada wartawan, Rabu (15/5/2024) lalu.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Kejari Mamuju Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate |
|
|---|
| Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara dari Inspektorat, Kades Uhaimate Mamuju Segera Dipanggil |
|
|---|
| Inspektorat Mamuju Sebut Anggaran Dana Desa Uhaiamte Tahun 2020 Tak Ada SPJ |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Dana Desa Uhaimate Mamuju, Inspektorat Hitung Kerugian Negara |
|
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Mobil dan Sertifikat Rumah Kades Tanambuah Disita |
|
|---|