Sabtu, 23 Mei 2026

Update Harga Emas

CEK Update Harga Emas Batangan Antam Selasa 16 Desember 2025, Sepekan Naik Rp 52 Ribu

Meski hari ini tidak bergerak, namun dalam beberapa hari terakhir harga emas Antam cukup melecut.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto CEK Update Harga Emas Batangan Antam Selasa 16 Desember 2025, Sepekan Naik Rp 52 Ribu
Emas Antam/Tribun Kaltim
Seorang pegawai memperlihatkan dua batang emas antam 

Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam hari ini tidak mengalami perubahan dan bertahan di level Rp 2.464.000 per gram, dengan harga buyback Rp 2.323.000 per gram.
  • Meski stagnan hari ini, harga emas Antam tercatat naik Rp 52 ribu dalam sepekan terakhir, menunjukkan tren positif.
  • Pembelian dan penjualan emas Antam dikenakan PPh 22 sesuai ketentuan, dengan tarif lebih ringan bagi pemilik NPWP.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Update harga emas Antam, Selasa (16/12/2025).

Harga emas Antam hari ini tidak bergerak dari harga sebelumnya, yakni  Rp 2.464.000 per gram.

Meski hari ini tidak bergerak, namun dalam beberapa hari terakhir harga emas Antam cukup melecut.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Naik Tipis Senin 15 Desember 2025, Tersedia Mulai 0,5 Gram

Dalam sepekan terakhir, tercatat harga emas Antam naik Rp 52 ribu.

Mulai pada Jumat 12 Desember 2025, harga emas Antam naik Rp 28 ribu per gram.

Kemudian pada Sabtu 13 Desember 2025, naik Rp 22 ribu per gram.

Lalu pada Senin, 15 Desember 2025, naik tipis, Rp 2.000 per gram.

Kondisi ini menunjukkan tren positif harga emas dalam beberapa hari terakhir.

Harga buyback emas batangan Antam hari ini juga tidak bergerak.

Tetap di harga Rp 2.323.000 per gram.

Untuk mengecek harga emas batangan Antam secara lengkap dalam dilihat di SINI laman resmi logam mulia.

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved