Kamis, 16 April 2026

Update Harga Emas

Harga Emas Batangan Antam Naik Tipis Senin 15 Desember 2025, Tersedia Mulai 0,5 Gram

Jika diakumulasi, kenaikan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir sebesar Rp 52.000.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Harga Emas Batangan Antam Naik Tipis Senin 15 Desember 2025, Tersedia Mulai 0,5 Gram
Kolase Tribun-Sulbar.com
HARGA EMAS - Kolase emas Antam keluaran logam mulia 24 karat. Harga hari ini turun cukup dalam. 

Ringkasan Berita:
  • Harga jual emas batangan Antam naik tipis Rp 2.000 per gram pada Senin (15/12/2025), menjadi Rp 2.464.000 per gram.
  • Kenaikan hari ini melanjutkan tren positif dalam beberapa hari terakhir, di mana harga emas Antam telah terakumulasi naik sebesar Rp 52.000.
  • Emas Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram dan dapat dibeli secara online. Pembelian dikenai PPh 22 (0,25 persen dengan NPWP, 0,9 persen tanpa NPWP), sementara penjualan kembali (buyback) di atas Rp 10 juta juga dikenakan potongan pajak.

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Harga emas batangan Antam kembali baik hari ini, Senin (15/12/2025).

Meski naik tipis, kondisi ini menunjukkan tren positif harga emas dalam beberapa hari terakhir.

Harga emas batangan Antam hari ini hanya naik Rp 2.000 per gram dari harga sebelumnya.

Baca juga: Harga Emas Batangan Meroket, Sabtu 13 Desember 2025, Cek Antam, Galeri 24 dan UBS

Kini harga emas batangan Antam berada di level Rp 2.464.000 per gram.

Sebelumnya, pada Sabtu 13 Desember 2025, harga emas Antam Rp 2.462.000 per gram.

Harga buyback emas batangan Antam hari ini ikut naik Rp 2.000 per gram.

Kini menjadi Rp 2.323.000 per gram.

Sebelumnya, Rp 2.321.000 per gram.

Jika diakumulasi, kenaikan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir sebesar Rp 52.000.

Untuk mengecek harga emas batangan Antam secara lengkap dalam dilihat di SINI laman resmi logam mulia.

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved