Senin, 13 April 2026

LOHPU Ingatkan BEI dan OJK Pasar Saham Rawan Potensi Money Laundry

Diharapkan kata Hatta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan POLRI melakukan penegakan hukum di pasar modal

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto LOHPU Ingatkan BEI dan OJK Pasar Saham Rawan Potensi Money Laundry
Hatta Kainang
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Hatta Kainang. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Direktur LOHPU (lembaga opini hukum publik), Aco Hatta Kainang SH menilai gejolak pasar saham beberapa hari lalu, ketika BEI menghentikan perdagangan saham (trading halt) karena IHSG menurun, diakibatkan pernyataan MSCI ( Morgan stanley capital international ).

Perusahaan ini adalah penyedia indeks saham global yang mengumumkan bursa saham Indonesia masuk kriteria Emerging market, dimana pasar ini berlaku di negara berkembang yang investasinya beresiko.

Beresiko karena faktor politik dan moneter.

Baca juga: Polisi Akan Masif Tindaki Truk Odol Melintas di Sulbar

Baca juga: Semen Padang Bermodalkan Semangat Imbang Lawan Bali United Hadapi PSM Malam Ini

"Ini Peringatan karena bisa jadi bursa saham Indonesia (BEI) bisa turun di kriteria Frontier Market,"ujar Hatta Kainang.

Negara yang masuk kategori ini adalah Bangladesh, Filipina hingga Kenya yang cirinya kapatilisasi pasar kecil, likuiditas rendah dan tingkat risiko tinggi.

"Ketika Indonesia kehilangan kepercayaan global, maka investasi akan berkurang dan tentu penerimaan negara akan berkurang," ia menambahkan.

Diharapkan kata Hatta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan POLRI melakukan penegakan hukum di pasar modal, karena simpulan dari pernyataan dari MSCI ini adalah soal transparansi kepemilikan saham dan penegakan hukum.

LOHPU kata dia menilai UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal tidak cukup menindak gaya pencucian uang (money laundry) dalam pembelian saham saja.

Maka diperlukan revisi regulasi terkait tindak pidana pencucian uang, dalam pembelian saham hal ini perlu ditindak sebab menyangkut penilaian MSCI soal transparansi.

"Sehingga PPATK pun harus dilibatkan dalam proses penyelidikan, yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Bagi LOHPU pasar saham menjadi tempat pencucian uang para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan harta atau menggelapkan pendapatan illegal," jelas Hatta.

Sikap LOHPU:
1. Meminta POLRI ,OJK dan PPATK membentuk Satgas Penegakan Hukum Pasar Modal untuk memulihkan kepercayaan khususnya kejahatan Money Loundring (Pencucian uang ) 

2. Merevisi UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang belum mengcover perilaku fraud dipasar saham . 

3. BEI menyusun regulasi baru yang mengatur transparansi pemegang saham dan transparansi laporan EMITEN yang secara berkalai di rilis secara terbuka. (*) 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved