Citizen Reporter

Petisi Selamatkan Demokrasi Tolak Pilkada Lewat DPRD!

Tentu ini bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Ilham Mulyawan
Abd Rahman/Hatta Kainang For Tribun Sulbar
Audiensi - Hatta Kainang saat diterima dan foto bersama Wakil Ketua Bidang pemenangan pemilu eksekutif Dedi Sitorus dan wakil ketua bid komunikasi politik Adian Napitupulu 

Oleh:
Aco Hatta Kainang

TRIBUN-SULBAR.COM - Demokrasi Indonesia yang dikenal dengan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan selama ini oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah langsung menjadi turbulensi, ketika kedaulatan itu diberikan kepada DPRD.

Padahal kita pahami sejak 2005 pilkada langsung menghasilkan pemimpin hasil pilihan rakyat.

Baca juga: Tangis Pecah! Mengabdi 18 Tahun Nakes di Mamuju Jumriah Pertanyakan Nasibnya di Depan Sutinah

Baca juga: BKN Tunggu Persetujuan Kemenpan-RB untuk Proses Usulan PPPK Paruh Waktu Mamuju

Sempat terjadi dinamika pada tahun 2014 melalui paripurna DPR RI, merubah sistem namun kemudian gagal sehingga terbit PERPU dan terkahir beberapa elit partai punya sikap mengembalikan lagi ke pilkada lewat DPRD.

Tentu ini bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang beberapa isinya mengatur Rezim Pemilu sama dengan Rezim pilkada.

Adanya pembagian waktu pemilu nasional dan pemilu lokal untuk itu kami menyampaikan petisi : 

1. Menolak pencabutan kedaulatan rakyat melalui pilkada lewat DPRD 

2. Meminta partai PDIP untuk konsiten menolak pilkada lewat DPRD 

3. Meminta Partai PDIP mengajukan permohonan fatwa di Mahkamah 
Konsitusi terkait Pilkada langsung 

4. Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 memperjelas bahwa rezim pemilu sama dengan rezim pilkada 

5. Wajib Rembuk Nasional dalam perubahan sistem tata negara terkait pemilihan kepala daerah Demikian Petisi Masyarakat selamatkan demokrasi di sampaikan untuk menjadi bahan bagi partai PDIP dalam menjaga kedaulatan rakyat. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved