Prinsip Pembagian dan Solusi Pencegahan Konflik
Prinsip dasar pembagian warisan dalam Islam, di mana hak laki-laki dua kali lipat dari hak perempuan, sering kali menjadi pertanyaan.
Para ahli menjelaskan bahwa prinsip ini didasarkan pada tanggung jawab finansial yang berbeda.
Laki-laki diwajibkan menafkahi keluarga, sementara perempuan tidak memiliki kewajiban serupa dan harta yang mereka miliki sepenuhnya menjadi hak pribadi.
Untuk pembagian yang lebih adil dan menghindari konflik, disarankan untuk mengonsultasikan pembagian warisan kepada ahli agama atau notaris yang mengerti hukum Islam.
Prosedur ini tidak hanya memastikan pembagian sesuai syariat, tetapi juga membantu menjaga silaturahmi dan keutuhan keluarga.(*)