Khazanah Islam

Mengenal Ilmu Waris Islam, Begini Panduan Pembagian Harta Agar Adil dan Benar

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI HARTA WARISAN AI- Dalam ajaran Islam, hukum waris memiliki peran penting untuk memastikan distribusi harta peninggalan berjalan adil dan teratur. Pembagian warisan diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan hadis. Tujuannya adalah untuk menjaga hak setiap individu serta menghindari perselisihan di antara keluarga.

TRIBUN-SULBAR.COM - Hukum waris dalam Islam, yang dikenal sebagai Ilmu Al-Mawarits, memegang peranan krusial untuk memastikan pembagian harta peninggalan berjalan adil dan teratur. 

Diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan hadis, hukum ini bertujuan menjaga hak setiap individu sekaligus mencegah perselisihan antar keluarga.

Menurut pakar hukum Islam, pembagian warisan didasarkan pada tiga aspek: hubungan kekerabatan, perkawinan, dan agama. Pentingnya menguasai ilmu ini adalah untuk menghindari konflik, sehingga harta dapat dibagikan dengan benar sesuai syariat.

Baca juga: Jelang Kualifikasi Piala Asia, Tiga Pemain Muda PSM Perkuat Timnas U-23

Baca juga: Amalkan Doa Ini untuk Mendapatkan Jodoh yang Berkah dan Sesuai Hati

Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 7:

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."

Golongan Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Darah

Secara umum, ahli waris terbagi menjadi beberapa golongan utama.

Ahli Waris Utama (Ashhabul Furudh): 

Mereka adalah ahli waris yang bagiannya sudah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur'an. 

Kelompok ini termasuk anak perempuan, cucu perempuan, ayah, ibu, kakek, nenek, dan pasangan (suami/istri).

Ahli Waris Pengganti (Ashabah): 

Menerima sisa harta setelah ahli waris utama mengambil bagiannya. 

Jika tidak ada ahli waris utama, mereka akan menerima seluruh harta. Kelompok ini mencakup anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, dan paman.

Ahli Waris Dzawil Arham: 

Ini adalah kerabat jauh yang hanya bisa mendapat warisan jika tidak ada ahli waris dari dua golongan di atas. Contohnya adalah bibi dan paman dari pihak ibu.

Halaman
12