Opini

Demo Bubarkan DPR 25 Agustus: Antara Kekecewaan Publik dan Urgensi Reformasi Legislatif

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Yusuf, SH, MH (Alumni Hipermaju, Pemerhati Hukum Tata Negara)

Kesimpulan

Seruan “Bubarkan DPR” pada momentum Hut RI 80 2025 adalah cermin kemarahan rakyat, di tengah gempitah kemerdekaan, ini  bukan sekadar provokasi. 

Namun, membubarkan DPR jelas tidak konstitusional.

Yang lebih penting adalah menjadikan momen ini sebagai awal reformasi legislatif nasional, baik di tingkat DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Jika kita hanya berhenti pada teriakan pembubaran, masalahnya tidak akan selesai.

Tetapi jika energi demo diarahkan pada reformasi struktural, maka DPR dan DPRD bisa kembali menjadi rumah rakyat, bukan sekadar “klub elit politik”.

Begitupun di Provinsi Sulawesi Barat. Di tuntut agar dapat mereformasi kinerja DPRD, di harapkan dapat lebih mengoptimalkan peran dan Fungsinya sebagai lembaga penggawas untuk kesejatraan Masyarakat di Tanah Mandar.

“Reformasi legislatif bukan pilihan, tapi keniscayaan demokrasi dan demi legitimasi publik yang di wakilinya.”

(*)