Kesimpulan
Seruan “Bubarkan DPR” pada momentum Hut RI 80 2025 adalah cermin kemarahan rakyat, di tengah gempitah kemerdekaan, ini bukan sekadar provokasi.
Namun, membubarkan DPR jelas tidak konstitusional.
Yang lebih penting adalah menjadikan momen ini sebagai awal reformasi legislatif nasional, baik di tingkat DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Jika kita hanya berhenti pada teriakan pembubaran, masalahnya tidak akan selesai.
Tetapi jika energi demo diarahkan pada reformasi struktural, maka DPR dan DPRD bisa kembali menjadi rumah rakyat, bukan sekadar “klub elit politik”.
Begitupun di Provinsi Sulawesi Barat. Di tuntut agar dapat mereformasi kinerja DPRD, di harapkan dapat lebih mengoptimalkan peran dan Fungsinya sebagai lembaga penggawas untuk kesejatraan Masyarakat di Tanah Mandar.
“Reformasi legislatif bukan pilihan, tapi keniscayaan demokrasi dan demi legitimasi publik yang di wakilinya.”
(*)