Sepak Bola Ricuh Tapalang

Polisi Hanya Tahan 1 Tersangka Kericuhan Sepak Bola di Tapalang Mamuju, Pelaku Lain di Bawah Umur

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pekaku ditangkap - Polisi menangkap dua terduga pelaku pemicu keributan antar supporter sepak bola di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (19/8/2025). Keduanya telah ditetapkan tersangka, masing-masing inisial MA (19) dan AF (17).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dua remaja asal Desa Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat masing-masing inisial MA (19) dan AF (17) telah ditetapkan tersangka kasus keributan antar supporter sepak bola di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Namun hanya satu tersangka ditahan polisi.

"Tersangka AF masih berstatus anak di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka MA saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju," terang Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay, Selasa (19/8/2025).

Kedua tersangka ditangkap kepolisian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

"Kedua tersangka tersebut adalah warga desa Kasambang Tapalang mamuju," kata Agustinus.

Baca juga: 2 Remaja Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Kasus Kericuhan Sepak Bola di Tapalang Mamuju

Baca juga: Wawancara Khusus: Sandeq Silumba Tonjolkan Kearifan Lokal, Siap Go Internasional

Sembari menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Polresta Mamuju juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para suporter, agar tetap menjaga sportivitas, keamanan, dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan olahraga maupun acara lainnya. 

Sebelumnya diberitakan, kericuhan antar suporter sepak bola terjadi  di Lapangan Bahagia Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Selasa (12/8/2025) sore.

Kericuhan terjadi usai pertandingan antara tim Kasambang versus Dayangina, yang dimenangkan tim Dayangina melalui drama adu penalti.

Bentrok tek terhindarkan, usai seorang warga Kasambang diduga terpancing emosi dan berlari ke lapangan mengejar warga Kuridi. 

Insiden itu memicu perkelahian massal antara dua kelompok suporter.

Akibat bentrokan, tiga warga Kuridi terluka dan dibawa ke Puskesmas Tapalang. 

Polisi yang bertugas di lokasi langsung berupaya melerai kericuhan, dibantu 30 personel gabungan dari Polresta Mamuju.

Sebelumnya, empat warga Kasambang sempat dibawa ke Polresta untuk diperiksa, namun sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Gabungan piket fungsi dan Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat membantu back up Polsek Tapalang dalam meredam keributan.

Sebanyak 30 personel gabungan dikerahkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan, melerai massa, dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat bentrokan. 

Awalnya sekitar pukul 18.00 WITA, usai drama adu penalti pertandingan sepak bola antara tim Dayangina melawan Kasambang yang dimenangkan oleh Dayangina, situasi memanas. 

Salah satu warga Kasambang diduga terpancing emosi akibat kekalahan dan berlari masuk ke lapangan mengejar warga Kuridi. Peristiwa ini memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul antara warga Kuridi dan Kasambang.

Mediasi Polresta

Polresta Mamuju mempertemukan warga Desa Kasambang dan warga Desa Kuridi, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat untuk kesepakatan damai, Kamis (14/8/2025) di Kantor Polsek Tapalang Mamuju.

Pertemuan damai sekaitan insiden kericuhan antar suporter sepak bola, yang terjadi  di Lapangan Bahagia Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Selasa (12/8/2025) sore.

Kericuhan terjadi usai pertandingan antara tim Kasambang versus Dayangina, yang dimenangkan tim Dayangina melalui drama adu penalti.

Dalam yang dimediasi Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, dihasilkan empat kesepakatan.

Mediasi Warga Desa - Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono melaksanakan medias warga dua Desa, yakni Desa Kasambang dan Desa Kuridi ekaitan insiden kericuhan antar suporter sepak bola, yang terjadi di Lapangan Bahagia Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju. Mediasi ini dilaksanakan di Kantor Polsek Tapalang Mamuju pada Kamis (14/7/2025). (Polresta Mamuju)

Pertama masing-masing warga tidak membuat gerakan tambahan, seperti saling provokasi antar kedua belah pihak agar tidak terjadi korban baru.

Kedua mengimbau warga kedua desa kembali ke tempat masing-masing dan menunggu tindakan dari pihak keamanan.

"Ketiga agar penanganan kasus diserahkan kepada kepolisian agar tidak terjadi kembali kejadian yang sebelumnya," ujar Kabid Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.

Kemudian keempat keamanan menyediakan bantuan bagi masyarakat yang ingin melapor/ menanyakan masalah kasus yang sedang terjadi berupa langsung menemui Kanit Reskrim Polsek / Kapolsek tappalang.

"Jadi terkait kasus penikaman itu ditangani sementara oleh kepolisian. Kami sementara penyelidikan mengungkap siapa pelakunya, tentu akan ditindak sesuai hukum berlaku," ujar Herman. (*)