Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades Tadui Ditangkap Kasus Narkoba, Warga Pertanyakan Pengelolaan Dana Desa Tidak Transparan

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA DESA DAN SATPOL PP MAMUJU -Kepala Desa Tadui inisial RD (36) dan Oknum ASN Satpol PP Mamuju MS ditangkap polisi karena terbukti mengunnakan narkoba jenis sabu.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat mendatangi kantor desa untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Jumat (15/8/2025).

Kedatangan mereka disambut Camat Mamuju, M. Ilyas, Kapolsek Mamuju AKP Mustapa, dan Sekretaris Desa Tadui, Darman. 

Selain dugaan penyalahgunaan dana desa, warga juga menyampaikan keresahannya terhadap pengelolaan pemerintahan desa tidak transparan.

Aksi warga ini dilaksanakan setelah Kades Tadui Mamuju, Rusdi alias RD ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.

Baca juga: Warga Desa Tadui Mamuju Curhat ke Camat Pengelolaan Dana Desa Tidak Jelas, BUMDes Minim Kontribusi

Kades ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju, Sulbar pada hari keempat Operasi Antik Marano 2025, Senin 4 Agustus 2025.

RD ditangkap Polisi di Jl. Ir. Juanda, Mamuju, setelah kedapatan membawa satu sachet plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. 

Barang haram disimpan dalam bungkus rokok. 

Selain Rusdi, polisi juga menangkap ASN berinisial MS (45) yang diduga menjadi pemasok kepada RD. 

MS merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Mamuju.

Sampaikan Aspirasi - Warga datangi kantor Desa Tadui, JUmat (15/8/2025) sampaikan keresahannya terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa dan tata kelola pemerintahan desa yang dianggap tidak transparan (suandi)

Selanjutnya Polisi geledah kediaman MS, dan berhasil menemukan tiga sachet plastik klip bening yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi empat sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Keduanya dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MS dan RD dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Kemudian Pasal 112 ayat (2), mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

MS beperan sebagai  pemasok sabu kepada RD. 

Barang haram itu dibeli dari Palu, Sulawesi Tengah, lalu dikirim menggunakan jasa pengiriman.

BUMdes Tak Efektif

Perwakilan warga, Salik, menegaskan aksi tersebut bukan demonstrasi, melainkan dialog terbuka antara masyarakat, aparat desa, dan perwakilan pemerintah kecamatan.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Tadui mengungkapkan serangkaian dugaan pelanggaran yang mereka nilai telah berlangsung di pemerintahan desa. 

Saat audiensi engan Camat Mamuju, warga Desa Tadui menganggap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama ini hanya bersifat formalitas. Tanpa hasil disosialisasikan kepada masyarakat. 

Mereka juga mempertanyakan penyertaan modal dalam jumlah besar ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa.

Sejumlah proyek pembangunan desa pun dipersoalkan karena tidak dilengkapi papan informasi, dengan hasil pekerjaan yang dianggap tidak memuaskan. 

BPD disebut pasif dalam menjalankan fungsi pengawasan. 

Selain itu, realisasi program kerja dinilai terlambat meski anggaran telah cair.

"Kami menduga adanya praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa, serta perangkat desa yang mudah diintervensi kepala desa. Beberapa kegiatan swadaya masyarakat dilaporkan seolah-olah dibiayai dari Dana Desa, meski sebenarnya murni inisiatif warga," ujar Salik, warga setempat.

Sikap perangkat desa yang dinilai kurang peduli, adanya intimidasi terhadap warga yang kritis, serta dugaan praktik nepotisme semakin memperkuat keresahan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih berdialog dengan perwakilan pemerintah Kabupaten Mamuju. (*)