TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gaji 1.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, belum dibayarkan untuk bulan Agustus 2025.
Biasanya, gaji PPPK dibayarkan setiap tanggal satu.
Namun hingga Selasa (12/8/2025), pembayaran belum juga dilakukan.
Baca juga: Pemkab Mamuju Tunda Gaji 1.200 PPPK Guru, Kok Bisa?
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju, Khatma Ahmad, menyebut penundaan ini disebabkan evaluasi kinerja.
Ia mengatakan, evaluasi kinerja sedang dilakukan terhadap seluruh ASN PPPK, baik tahap 1, 2, maupun 3 tahun 2022–2023.
“Evaluasi meliputi perilaku, kedisiplinan, absensi, dan kontribusi guru di sekolah masing-masing,” ujar Khatma, saat ditemui di Kantor Bupati Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Selasa (12/8/2025).
Tim evaluasi, kata dia, telah bekerja hingga 10 Agustus 2025.
Hasil penilaian akan menjadi dasar verifikasi sebelum pencairan gaji dilakukan.
“Insyaallah gaji akan dibayarkan bulan ini. Kami sudah sampaikan kepada para kepala sekolah dan pengawas agar rekan-rekan PPPK bersabar,” ujarnya.
Khatma menegaskan, jika dalam evaluasi ditemukan guru PPPK tidak disiplin atau melanggar norma sosial maupun agama, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia memperkirakan gaji akan dicairkan pekan ini atau paling lambat pekan depan, setelah proses verifikasi rampung.(*)