TRIBUN-SULBAR.COM - Dugaan korupsi kuota haji tahun 2025 memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas merupakan Menteri Agama pada musim haji 2024.
Pemanggilan Yaqut dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Benar, akan dilakukan permintaan keterangan yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) pada pekan ini," kata Budi saat diwawancara media.
Budi mengungkapkan, pihaknya sudah layangkan surat pemanggilan.
Ketetangan Yaqut Cholil Qoumas, kata dia, sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi penyalahgunaan kuota haji reguler.
Ia mengatakan, dengan pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas, penyidik KPK mendapatkan keterangan dibutuhkan untuk membuat terang perkara korupsi kuota haji.
Karena itu, lembaga anti rasua tersebut berharap Yaqut Cholil Qoumas menghadiri pemanggilan.
"Sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus kuota haji 2024 dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.
"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (20/7/2025).
Asep mengatakan, saat ini KPK masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Dan terkait masalah haji, ya mohon di-support," ujar dia.
Korupsi kuota haji
KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.
Asep mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.
"Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani," kata Asep, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Asep mengatakan, pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah.
Menurut dia, awalnya tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.
"Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini," ujar dia.
Asep mengatakan, penyelidik mulai meminta keterangan travel agent untuk menelusuri pembagian kuota haji tersebut.
“Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat," ucap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com