Pencabulan Anak

Modus Ajak Main Kartu, Pria 42 Tahun Cabuli Anak Kakak Beradik di Polman

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCABULAN - Pria inisial RA (42) saat masuk di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Polman, dia ditetapkan tersangka pelaku pencabulan dua korban kakak adik usia 11 dan 9 tahun di Kabupaten Polman, Sulbar, Rabu (30/7/2025).

Mengenakan rompi orange tahanan serta kedua tangan diborgol dan pakai masker.

Penyidik menyebut motif pelaku mencabuli dua korban karena ingin melampiaskan hawa nafsunya.

"Sudah ditetapkan tersangka, iya motif seperti itu, ingin lampiaskan hafa nafsu, modusnya bujuk rayu," kata Ipda Mulyono kepada wartawan.

Dia menyebut saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui persis kronologi kejadian.

Kedua korban kata Mulyono merupakan kerabat dari istri pelaku, sempat dirawat karena palaku tak punya anak.(*)