TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Kronologi pria 42 tahun di Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) cabuli anak di bawah umur.
Pelaku RA (42) menyalurkan aksi bejatnya dengan alasan melampiaskan hawa nafsunya.
RA mengantur siasat dan menipu agar korbanya bisa menuruti lelaki bejat tersebut.
Awalnya pelaku mengajak korban bermain kartu, hukuman yang kalah kemaluannya dipegang.
Baca juga: Ledakan Ban Truk Hantam Mobil Avanza di Jl Trans Sulawesi Polman-Majene
Baca juga: Fakta-fakta Siswa SMK di Baras Pasangkayu Tikam Guru karena Cemburu
“Untuk sementara motifnya ini dengan iming-iming, dibujuk-bujuk, kalau kalah main kartu dipegang kemaluan," ujar Kanit PPA Satreskoba Polres Polman Mulyono.
Dia menyebut iming-iming tipu muslihat itu sehingga pelaku dapat mencabuli korban.
Mulyono menyebut pencabulan terjadi pada awal bulan Juli kemarin.
Terungkap setelah korban bercerita kepada tantenya terkait perbuatan pelaku.
Mengetahui hal itu, tante korban menyampaikan perbuatan pelaku kepada keluarga lainya.
Mulyono mengaku masih mendalami kasus ini meski pelaku telah mengakui perbuatannya.
Sebab masih ada ketidaksesuaian keterangan antara pelaku dan korban.
"Ini keterangannya belum sinkron, di sini masih berbeda atau masih selisih, kalau korban mengatakan terjadi di kamar dan rumah kebun, tapi ini masih kita dalami keterangan pelaku," ungkapnya.
Pria inisial RA (42) ditetapkan tersangka pelaku pencabulan dua korban kakak adik usia 11 dan 9 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (30/7/2025).
Pelaku terancam 15 tahun penjara disangkakan pasal 81 subsider 82 undang-undang perlindungan anak.
Menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.