Musda Hipmi Sulbar

Gugur di Pencalonan, Caketum BPD HIPMI Sulbar Keberatan Penetapan Zulfikar sebagai Calon Tunggal

Penulis: Andika Firdaus
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUSDA - Tim Pemenangan Firman dan Kuasa Hukum Akriadi konferensi pers di Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (19/7/2025).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Musyawarah Daerah (Musda) Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Barat (Sulbar) berpolemik.

Salah satu calon ketua yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagao calon ketua umum, HIPMI Sulbar, Andi Ricki Rosali, melayangkan keberatan.

Ketua Tim Pemenangan Andi Ricki Rosali, Firman menuding adanya berbagai kejanggalan, bahkan dugaan pemalsuan dokumen, dalam penetapan calon tunggal Ketua Umum BPD HIPMI Sulbar, Muhammad Zulfikar Suhardi.

Baca juga: Penuhi Persyaratan Zulfikar Suhardi Ditetapkan Calon Tunggal Ketua BPD Hipmi Sulbar

"Tahapan Musda yang dilakukan oleh BPD HIPMI Sulbar banyak sekali kejanggalan. Mulai dari penetapan sebagai calon tunggal dan berkas yang diajukan," ujar Firman dalam konferensi pers di Mamuju, Sabtu (19/7/2025).

Firman mengatakan, secara terbuka meminta klarifikasi dan mendesak Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI untuk mengambil tindakan tegas atas temuan-temuan mereka. 

"Mulai dari KTA, SK, terus Diklatda itu semua ada kejanggalan," tambahnya.

Kuasa Hukum Akriadi, menjelaskan dugaan kejanggalan yang mereka temukan. 

Ia menyebutkan awalnya ada dua bakal calon, yaitu Zulfikar Suhardi dan Andi Riski Rozali. 

Setelah melalui proses verifikasi oleh steering committee (SC) yang dibentuk BPD HIPMI Sulbar, Andi Riski Rozali dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Namun, Akriadi mengungkapkan, setelah timnya melakukan penelusuran lebih lanjut, ia menemukan kejanggalan lebih parah.

"Dugaan kami lebih parah lagi, kami anggap tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Ia menjelaskan, Zulfikar memiliki KTA dengan nomor register keanggotaan yang tidak sesuai.

"Sedangkan dalam Pasal 22 itu dijelaskan bahwa untuk calon ketua umum itu minimal tiga tahun masa keanggotaannya," ujarnya.

Akriadi juga menyoroti SK yang digunakan. 

"Hal ini kuat dugaan kami bahwa SK yang digunakan itu ada dugaan pemalsuan dokumen," jelasnya. 

Halaman
12