Brimob Gadungan

Brimob Gadungan di Mamuju 4 Kali Cabuli Gadis Usia 16 Tahun, Korban Dirayu Pelaku Pakai Baju Brimob

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan - Seorang pria inisial TH 925) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, seelah pria ini diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Awalnya diajak kenalan melalui media sosial, seorang gadis berusia 16 tahun sebut saja Mawar (Nama Samaran), menjadi korban rudapaksa seorang pria inisial TH (25).

TH ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju di rumah sahabatnya, IK, karena takut dihakimi massa. 

Penangkapan ini dilakukan polisi di Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (2/7/2025) dini hari.

Pelaku menyamar menjadi Brimob gadungan untuk memperdayai korban, agar mau diajak jalan.

Untuk meyakinkan korban, TH mengaku sebagai anggota Brimob, bahkan mengenakan kaos Brimob. 

Baca juga: KRONOLOGI Brimob Gadungan di Mamuju Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Awalnya Kenalan di Media Sosial

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Brimob Gadungan di Mamuju Usai Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Tak lama kemudian, keduanya menjalin hubungan asmara.

Peristiwa persetubuhan dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak empat kali.

Kejadian pertama kali terjadi pada 13 Juni 2025, saat itu TH mengajak korban bertemu di rumah seorang pria inisial PK. 

PELAKU PERSETUBUHAN - Seorang pria berinisial TH (25) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju di Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamuju, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju,Rabu (2/7/2025) subuh dini hari.Kini TH meringkuk di sel tahanan Polresta Mamuju (Andika Firdaus)

Di sana, TH membujuk korban untuk berhubungan badan, meskipun korban menolak dengan alasan sedang haid, TH memaksa dan membuka pakaian korban, sehingga terjadilah pemerkosaan.

Tak berhenti di situ, TH kembali mengajak korban untuk berhubungan badan pada Minggu, (15/6/ 2025) kemudian pada Selasa, (17/6/ 2025) dan terakhir pada Kamis, (19/6/2025).

Semua kejadian memilukan ini terjadi di bulan Juni.

Akibat rentetan kejadian tragis ini, korban mengalami trauma mendalam dan akhirnya melaporkan perbuatan TH ke Polresta Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, mengatkan, setelah menerima informasi Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung bergerak.

Saat melakukan pengamanan di petugas menemukan TH bersembunyi di rumah sahabatnya, IK, karena takut dihakimi massa. 

"Petugas kemudian memanggil TH untuk keluar dan mengamankannya,"ujar Kasi Humas Polresta Mamuju saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut, Ipda Herman Basir mengungkapkan, dugaan sementara, persetubuhan ini terjadi karena khilaf, dengan modus operandi pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob untuk meyakinkan korban.

"Saat ini, terduga pelaku TH diamankan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terang Herman. (*)