TAG
Korban Pencabulan
-
Saat ini pihak psikolog anak masih terus memeriksa korban, hasilnya akan segera disampaikan.
Selasa, 9 September 2025
-
Pelaku menyamar menjadi Brimob gadungan untuk memperdayai korban, agar tergoda dan mau diajak jalan oleh si pelaku
Rabu, 2 Juli 2025
-
Kedua pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Rabu, 22 Mei 2024
-
Suri Fitriah berjanji akan melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan hingga sampai pengadilan nanti.
Selasa, 30 Agustus 2022
-
Sang pelaku berinisial MY (28) telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wisma 89 kelurahan Mamunyu Kecamatan mamuju kota Mamuju.
Sabtu, 20 Agustus 2022
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved