Berita Mamasa

Polres Mamasa Ringkus Seorang Kakek Setubuhi Cucunya dan Seorang Pria Rudakpaksa Anak Angkat

Kedua pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
Hamsah Sabir//Tribun-Sulbar.com
Pres rilis di Mapolres Mamasa, Jl Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (22/5/2024). Foto / Hamsah Sabir. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Polres Mamasa, rilis dua kasus pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pres rilis di Mapolres Mamasa, Jl Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Rabu 22/5/2024).

Kedua korban masing - masing berinisial, H 12 tahun dan L 8 tahun.

Keduanya warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

Pelaku korban H inisial P (69) tak lain adalah kakek dari korban sendiri.

Sedangkan pelaku dari korban L yakni ayah angkatnya sendiri berinisial TM 37 tahun.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di tahanan Polres Mamasa.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang - undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 Jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelingdungan anak subs pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 Jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 81 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Pasal 81 ayat 2 berbunyi setiap orang dengan sengaja lakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujjk anak melaukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81 ayat 3 berbungi, dilakukan oleh orang tau, wali, orang orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menagani perlindungan anak atau dilakukan oleh atau lebih dari satu orang secara bersama- sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Kapolres Mamasa AKBP Muhammad Amiruddin, mengungkapkan, mengingat seringnya terjadi kasus pencabukan anak di bawah umur, pihaknya telah lakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Bahkan kata dia, pihak Polres Mamasa akan lakukan sosialisasi ke maayarakat terkait bagaimana mencegah kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Kami telah lakukan korrdinasi dengan pihak terkait PPA," ungkap Amiruddin.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved