Pelecehan Seksual

Seorang Dokter di Luwu Sulsel Diduga Lecehkan Pasien 17 Tahun Usai Operasi, Polisi Selidiki

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- DOKTER LECEHKAN PASIEN - Seorang dokter inisial JSH di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melecehkan pasien remaja berusia 17 tahun.Korban mendapat pelecehan seksual usai dioperasi di Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru, Kota Belopa.

Organisasi Profesi Investigasi

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Palopo mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang dokter gigi spesialis bedah mulut yang berpraktik di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

Ketua PDGI Palopo, drg Andi Murniati membenarkan, laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien telah diterima pihaknya dalam bentuk tertulis.

"Laporannya sudah masuk ke kami. Karena ini menyangkut persoalan etik profesi, kami sedang memproses melalui jalur organisasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, PDGI memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran etik melalui Majelis Kehormatan Etik.

Saat ini, tim etik tengah mempersiapkan tahap pemanggilan terhadap dokter yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

"Kami tidak bisa melihat hanya dari satu sisi. Tugas kami adalah memfasilitasi klarifikasi dari kedua belah pihak, dan saat ini proses menuju pemanggilan sedang berjalan," katanya.

Proses Juga Berjalan di Kolegium Spesialis

Selain diproses di internal PDGI, kasus ini juga sedang dalam tahap klarifikasi di tingkat kolegium spesialis bedah mulut atau PABMI.

Menurut drg Murniati, karena dokter terduga merupakan spesialis, maka klarifikasi etik dilakukan berjenjang, dari kolegium hingga organisasi profesi.

"Yang bersangkutan juga sedang dimintai klarifikasi oleh kolegium bedah mulut di Makassar. Kami dari PDGI akan menindaklanjuti berdasarkan hasil klarifikasi tersebut," jelasnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, PDGI akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai kategori pelanggaran, baik sedang maupun berat.

Namun, sambung drg Murniati, untuk sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik (SIK atau STR), kewenangannya saat ini berada di Kementerian Kesehatan.

"Kami hanya bisa memberi rekomendasi etik. Nantinya, hasil klarifikasi akan kami teruskan ke pengurus pusat dan selanjutnya ke Kementerian Kesehatan untuk tindakan lebih lanjut," akunya.

Diberitakan sebelumnya, dunia medis kembali disorot setelah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter di salah satu fasilitas kesehatan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Halaman
123