TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.
Berdasarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, terdapat daftar 50 jenis kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan subsidi energi agar lebih tepat sasaran, serta mendukung efisiensi anggaran negara.
Baca juga: Pemuda Karang Taruna Bongkar Penggelapan BBM Pertalite di Baras Pasangkayu
Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor dengan spesifikasi mesin tertentu, yaitu:
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc
Motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc ke atas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan, kriteria kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite sudah disusun dan akan disesuaikan dalam sistem pengawasan digital di SPBU.
Petugas SPBU akan menolak pengisian Pertalite bagi kendaraan dalam kategori tersebut.
"Prinsipnya adalah subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Kendaraan mewah atau berperforma tinggi seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi," ujar Arifin.
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamin
Yamaha
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
Honda
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
Suzuki
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
Kawasaki
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah
Toyota
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc
Daihatsu
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
Suzuki
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
Honda
Brio 1.199 cc
Kia
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
Wuling
Formo S 1.206 cc
Nissan
Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc
DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
2008 1.199 cc
Volkswagen
Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc
Tata
Ace EX2 702 cc
Renault
Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc
Audi
Q3 1.395 cc
Tujuan Pembatasan
Menjamin subsidi BBM diterima kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan bermotor besar dan mewah.
Mendukung peralihan ke BBM dengan kualitas oktan lebih tinggi atau bahan bakar ramah lingkungan.
(*)