- Tingkat kesejahteraan masyarakat, diukur dengan indeks pembangunan manusia
- Syarat Fisik Kewilayahan
- Luas wilayah minimal
- Batas wilayah yang jelas
- Cakupan wilayah yang memadai
- Jarak rata-rata dan waktu tempuh dari kecamatan-kecamatan ke pusat kabupaten/kota
Selain itu, proses pembentukan kota baru juga melibatkan evaluasi dan penilaian oleh tim khusus, serta persetujuan dari pemerintah pusat.
Proses ini dapat memakan waktu lama dan memerlukan perencanaan yang matang.(*)