"Rancangan pertanggungjawaban APBD ini disusun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, yang diserahkan pada 11 Juni 2025 lalu," jelasnya.
Atas laporan tersebut, Pemprov Sulbar kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang merupakan raihan WTP ke-11 secara berturut-turut.
SDK berharap pembahasan bersama DPRD dapat segera dilakukan agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 segera ditetapkan menjadi Perda.
“Semoga dapat segera dilakukan pembahasan bersama dengan mitra kerja, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang pada akhirnya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disepakati bersama,” pungkas SDK.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi