Kasus Korupsi Sulbar

Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Mamuju: Polda Sulbar Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka

Penulis: Andika Firdaus
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, Jl Mamuju - Kalukku, Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (14/12/2023). Polda Sulbar Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pintu gerbang batas kota di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), naik ke tahap penyidikan.

Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp2 miliar dari anggaran tahun 2022/2023 tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju.

Hingga saat ini, proyek tersebut belum juga rampung.

Baca juga: Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Mamasa Penyuluhan Hukum Lewat Program Jaga Desa

Baca juga: Dana Desa Tapandullu Rp388 Dicuri,Kabid Humas Polda Sulbar : Masih Dilidik Karena Pelaku Pakai Helm

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, mengungkapkan, penyidik kini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar sebelum menetapkan tersangka.

"Penyidik saat ini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Kalau hasil itu sudah keluar dari BPKP Sulbar, kami langsung menetapkan tersangka," ungkap Kompol Abdul Rahman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025).

Abdul Rahman menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk pihak-pihak yang terkait langsung dengan proyek tersebut.

“Anggota saat ini fokus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang berkaitan dengan proyek pembangunan pintu gerbang di Desa Tadui. Prosesnya masih berjalan, tinggal menunggu hasil audit dari BPKP,” jelasnya.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, BPKP Sulbar diberi waktu sekitar 21 hari untuk menyelesaikan proses penghitungan kerugian negara.

Diperkirakan, hasil audit tersebut akan rampung dalam beberapa hari ke depan.

"Berdasarkan surat dari BPKP Sulbar, estimasi waktu penghitungan sekitar 21 hari. Jadi dalam waktu dekat, hasilnya sudah bisa kami terima," tutup Kompol Abdul Rahman.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika Firdaus