Narkoba Sulbar

Kronologi 2 Napi di Sulbar Kendalikan Bisnis Haram Narkoba Dibalik Penjara

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA DALAM RUTAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat menggelar konferensi pers di Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Jumat (13/6/2025) usai membongkar jaringan sabu yang dikendalikan dari dalam rutan dan lapas.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dua narapidana menjadi pelaku pengendali narkoba jenis sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Barat (Sulbar).

Barang haram itu dikendalikan oleh LS Napi Rutan Randomayang dan MRH napi di Rutan Polman.

Kedua napi ini mengedarkan sabu-sabu dibalik rumah tahanan, tempat mereka dibina atau menjalani proses hukum.

Meski sudah menjalani hukuman, keduanya tetap bisa menjalankan bisnis haram tersebut.

Baca juga: Massa Rusak Rumah Warga Parappe Polman Saksi Sengketa Tanah, Polisi Sigap Evakuasi ke Polsek

Baca juga: Pemkab Mateng Dapat Bantuan Pembangunan RSUD Senilai Rp150 Miliar 

Kasus ini pun berhasil dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar.

Kasus ini terbongkar, bermula saat BNNP Sulbar berhasil menangkap dua pengedar narokoba di wilayah Polman. 

"Dua pengendali narkoba jenis sabu-sabu di dalam Rutan Randomayang dan Lapas Polman berhasil kami ungkap setelah petugas BNN menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Polman," terang  Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar Kombes Dilia  Tri Rahayu Setyaningrum.

Dilia menjelaskan, awalnya tim BNNP menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RH di Dusun Kandemeng, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman. 

Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menyita 147 gram sabu-sabu.

"Dari hasil pengembangan, terungkap yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut adalah seorang warga binaan di Rutan Randomayang, Kabupaten Pasangkayu, dengan inisial LS," ujarnya.

Tak berhenti di situ, BNNP Sulbar juga mengungkap jaringan lain yang dikendalikan dari Lapas Polman. 

Sebelumnya, tim menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ARY di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Dari tangan ARY, petugas mengamankan 0,89 gram sabu-sabu.

"Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengungkap pengendali narkoba di luar lapas yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Polman, dengan inisial MRH," jelas Kombes Dilia.

Kedua warga binaan yang teridentifikasi sebagai pengendali, LS dan MRH, merupakan narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman.

Keduanya kini telah ditempatkan di sel khusus di lapas dan rutan masing-masing setelah kembali ditangkap oleh BNNP Sulbar.

Saat ini, kedua warga binaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik BNNP Sulbar. 

Mereka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)