Pemkab Pasangkayu

Pasangkayu Raih Predikat WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK Sulbar, Sekda Zein: Pencapaian Luar Biasa

Penulis: Taufan
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERAHAN WTP – Sekretaris Daerah Pasangkayu Moh Zain Machmoed bersama Kepala BPK Sulbar dan sejumlah pejabat lainnya dalam penyerahan LKPD TA 2024 di kantor BPK Sulbar, Mamuju, Selasa (27/5/2025). Tahun ini, Pasangkayu kembali meraih opini WTP ke-10 secara berturut-turut dari BPK.

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Barat atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan opini WTP ini dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar, Frider Sinaga, di kantor BPK Sulbar, Jalan Abd Malik Pattana Endeng, Kabupaten Mamuju, Selasa (27/5/2025).

Mewakili Bupati Pasangkayu, Sekretaris Daerah Moh Zain Machmoed, bersama Wakil Ketua DPRD Putu Purjaya, menerima dokumen WTP yang turut disaksikan oleh Inspektur Inspektorat Tanwir Miliansyah, Kepala BPKAD Mahyudin, dan Sekretaris DPRD Mansur.

Baca juga: Pemkab Pasangkayu Raih Predikat WTP ke-9 Kali, Bukti Pengelolaan Keuangan Daerah Baik & Transparan

Sekda Zain menyebut, capaian ini menjadi WTP ke-10 yang diraih Pemkab Pasangkayu secara berturut-turut tanpa jeda, dimulai sejak tahun anggaran 2015.

“WTP 10 tahun berturut-turut ini diraih sejak masa kepemimpinan Agus Ambo Djiwa hingga kini di era Yaumil Ambo Djiwa. Ini pencapaian luar biasa,” kata Zain.

Menurutnya, opini tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah Pemkab Pasangkayu telah diakui transparan dan akuntabel oleh BPK.

“WTP ini diraih berkat kerja keras seluruh perangkat daerah, baik sebagai entitas akuntansi maupun entitas pelaporan dalam menjalankan proses anggaran sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, Zain mengucapkan terima kasih kepada BPK Sulbar atas penilaian yang kembali diberikan.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Tanwir Miliansyah menegaskan, capaian ini menjadi indikator kuat komitmen Pemkab Pasangkayu dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang taat aturan.

“Hal ini sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Tanwir juga menambahkan, keberhasilan ini merupakan buah dari arahan dan komitmen pimpinan daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Prestasi ini jadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan keuangan yang lebih baik ke depannya,” tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan