TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari sejumlah kasus.
Acara tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Pasangkayu, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (26/5/2025).
Baca juga: Rumah Warga di Anreapi Polman Tertimpa Pohon Sagu yang Ditebang, Penebang Siap Tanggungjawab
Baca juga: 24 Kelompok Tani di Mamuju Tengah Terima Traktor Senilai Rp 7,1 Milyar, Ini Syarat Penerima
Pemusnahan barang bukti dihadiri berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Asisten III Pasangkayu Moh Abduh, Kodim 1427/Pasangkayu, Rutan Kelas IIB Pasangkayu, dan instansi terkait lainnya.
Pantauan Tribun-Sulbar.com sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara direndam di air yang dicampurkan pemutih lantai, oleh sejumlah instansi yang hadir.
Selain itu, barang bukti lainnya seperti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gurinda, serta dibakar.
Febri, Pengelolaan Aset dan Barang Rampasan Kejari Pasangkayu ditemui usai kegiatan mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara.
"Di antaranya 17 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat bruto 13,81405 gram, dan Sisanya berasal dari 11 perkara lain yang juga telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Febri menerangkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari kasus yang telah inkracht pada tahun 2024.
"Untuk perkara yang belum inkracht dan masih dalam proses persidangan, itu sekitar kurang lebih 40 perkara," tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang belum inkracht tersebut, akan dilaksanakan pada bulan 10 nanti.
Dia juga berharap, kegiatan pemusnahan ini dapat menghindari penyalahgunaan barang bukti, serta mencegah terjadinya hambatan dalam proses hukum yang sedang berjalan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan