Sengketa Lahan di Pasangkayu

Yani Tegaskan Sporadik di Desa Jengeng Tak Bisa Diprotes PT Letawa, Itu di Luar HGU

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA LAHAN - Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepi

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU — Penerbitan sporadik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama masyarakat di Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, dinilai sah dan tidak memiliki celah untuk dipersoalkan.

Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Yani Pepi, menyatakan, pihak perusahaan perkebunan PT Letawa tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan keberatan terhadap legalitas dokumen tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum APSP Sebut Tanpa HGU PT Letawa Tidak Berhak Menanam, Klaim Jadi Bukti Pelanggaran

Baca juga: Wagub Sulbar Siap Kawal Konflik Lahan Antar PT Letawa dan Masyarakat Pasangkayu hingga ke Presiden

Menurut Yani, lahan yang menjadi objek sengketa berada di luar konsesi resmi perusahaan atau di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Letawa.

Oleh karena itu, segala bentuk klaim atau protes dari pihak perusahaan dianggap tidak memiliki legitimasi hukum.

“Tanaman yang ditanam oleh PT Letawa di atas tanah tersebut juga ilegal karena tidak didasarkan pada legalitas kepemilikan yang sah,” ujar Yani, Jumat (23/5/2025).

Ia menambahkan, jika PT Letawa memang memiliki hak atas lahan atau tanaman di lokasi tersebut, maka perusahaan seharusnya dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Tanpa dasar hukum yang jelas, maka seluruh aktivitas, termasuk penanaman, tidak memiliki perlindungan hukum,” tegasnya.

Yani juga mendorong pemerintah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Sah.

Ia menilai penerapan aturan ini penting untuk menertibkan penggunaan lahan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.(*)