Periode Mei hingga Oktober 2024, disebutkan Kemenkominfo menangani 20.192 situs judi online, dan nilai imbalan yang diterima dari praktik ini mencapai Rp 171,11 miliar.
Budi Arie Bungkam, Projo Membela
Saat dikonfirmasi, Budi Arie menolak memberikan komentar terkait dugaan keterlibatannya.
Sebelumnya, ia sempat diperiksa sebagai saksi dan menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah tanggung jawab bersama.
Menanggapi dakwaan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, meminta publik tidak terjebak dalam framing yang merugikan.
Menurut Handoko, dakwaan tidak menyebut secara eksplisit bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima uang dari praktik ilegal tersebut.
“Publik bisa menilai sendiri bahwa Pak Budi Arie selama ini berada di garis depan dalam upaya pemberantasan judi online,” ujar Handoko.
Ia menambahkan bahwa proses hukum masih berlangsung di pengadilan dan meminta semua pihak menahan diri dari penilaian yang bisa mendiskreditkan pihak manapun, termasuk Budi Arie Setiadi.(*)
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com